Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan secara sah. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang amat dibenci oleh Allah SWT.
Zina memiliki dampak besar bukan hanya kepada diri sendiri tetapi juga orang lain. Contohnya tertular penyakit kelamin, hancurnya rumah tangga orang atau rusaknya moral sebuah bangsa. Dalam surah Al Isra ayat 32, Allah SWT telah melarang perbuatan zina,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Sebab, zina adalah perbuatan paling tercela, ada hukuman berat bagi setiap pelakunya. Apakah benar zina adalah utang?
Zina Adalah Utang
Menukil buku Ensiklopedia Hal-Hal yang Haram bagi Muslim oleh Khalid Sayyid Ali, salah seorang ulama fiqih terkenal, Imam Syafi'i pernah menjelaskan jika zina adalah utang. Imam Syafi'i Rahimahullah berkata:
"Jagalah kesucian, niscaya istri dan putri-putrimu akan terjaga dari kehormatan. Jauhilah hal-hal yang tidak pantas bagi seorang muslim sesungguhnya zina adalah utang. Jika kamu pernah berutang zina, anggota keluargamulah yang harus membayarnya. Ketahuilah, siapa yang berzina pasti akan dibalas walaupun dengan bersembunyi dibalik dinding. Jika kamu orang berakal, camkan itu."
Dilansir buku Bertarung Melawan Syahwat oleh Muhammad Shalih Al-Munajjid, perkataan Imam Syafi'i tersebut ditafsirkan orang yang berani merusak kehormatan orang lain, ia akan melihat apa yang ia lakukan terjadi kepada putri, kakak dan adik perempuannya.
Orang yang tidak memedulikan kehormatan-kehormatan Allah SWT akan dikhianati oleh istrinya sendiri. Orang yang berani melakukan hal itu, ia akan melihat perbuatan itu pada putri-putri dan keturunannya.
Pendapat lain dikemukakan oleh Muhammad Aqil Haidar, Lc., M.H., Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta, saat dihubungi detikHikmah, Selasa (25/6/2024). Aqil menyebut kurang tepat jika menyebut zina adalah utang.
Menurutnya, makna zina yang lebih tepat termaktub dalam Al Qur'an surah An Nur ayat 3 berbunyi,
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Artinya, pezina akan menikah dengan pezina juga. Bila suaminya pezina, istrinya pun memiliki perilaku yang sama. Kemudian, didikan dari pezina, tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan anak pezina juga.
"Kebanyakannya pezina akan menikah dengan pezina. Bukan lantas menjadi hukum sebab akibat, kalau kamu berzina maka anakmu yang akan menanggung dosanya," ujar Muhammad Aqil Haidar.
"Kalau dalam artian utang, yang utang siapa yang bayar siapa, bukan begitu konteksnya," tukasnya.
Wallahu a'lam.
(hnh/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah