Memejamkan Mata saat Sholat, Hukumnya Makruh atau Tidak?

Memejamkan Mata saat Sholat, Hukumnya Makruh atau Tidak?

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 12 Jul 2024 14:00 WIB
young muslim praying worship of the Allahs kindness  at  joglo house. Muslim children are doing prayers according to Islamic principles
Foto: Ilustrasi ruang salat di rumah/Istock/rudi_suardi
Jakarta -

Memejamkan mata ketika sholat biasanya dilakukan muslim dengan tujuan agar sholat lebih khusyuk. Bagaimana hukumnya?

KH Muhyiddin Abdusshomad dalam buku Shalatlah Seperti Rasul mengatakan, kebiasaan menutup mata ketika shola tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal serupa juga dijelaskan Ummi Ayanih dalam buku Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu, Rasulullah SAW diriwayatkan tidak pernah sholat dengan memejamkan mata.

Lantas apa hukumnya memejamkan mata dilakukan ketika sholat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Memejamkan Mata saat Sholat

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum memejamkan mata ketika sholat. Ada yang menyebutkan makruh dan ada pula yang menyebutkan tidak makruh.

Mengutip Fikih Sunnah Jilid I oleh Sayyid Sabiq, pendapat yang menyatakan hukum makruh memejamkan mata ketika sholat bukan merupakan hadits sahih.

ADVERTISEMENT

Ibnu Qayyim berkata, "Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan sholat maka hal itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, disebabkan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh."

Pendapat lain yang tercantum dalam buku Shalat yang Sempurna oleh R. Maftuh Ahmad, memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh. Namun, bisa berubah menjadi mubah jika sholat menjadi lebih khusyuk saat memejamkan mata.

Memejamkan mata disebut bisa menjadi wajib jika di depan kita ada sesuatu yang dapat membawa kita ke dalam kemaksiatan. Seperti, saat sholat di depan kita ada seorang perempuan yang sedang duduk mengenakan baju minim dan rok mini.

Selain itu, Syaikh Abdul Azis bin Nashir al-Musainid dalam buku anduan Beribadah Khusus Pria mengatakan, hukum memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh kalau tidak ada keperluan.

Meski demikian, dibolehkan memejamkan mata bila diperlukan untuk mengonsentrasikan pikiran atau karena di depan orang sholat ada hal yang mengganggu. Sebaliknya, sholat sholat sudah khusyuk tanpa memejamkan mata maka hukumnya makruh.

Muslim dituntut untuk membuka matanya ketika sholat, bahkan disunnahkan untuk mengarahkan pandangannya ke tempat sujud karena hal itu dapat membuat khusyuk dan menjauhkan dari pemandangan yang dapat melalaikan sholat.

Perkara Makruh saat Sholat

Ada hal-hal kecil yang dilakukan seorang muslim saat sholat ternyata hukumnya makruh. Masih mengutip buku Shalat yang Sempurna, inilah hal-hal yang hukumnya makruh saat sholat:

  • Isbal atau menggunakan baju yang lengannya terlalu panjang, sehingga saat sujud atau tahiyat telapak tangan tertutup lengan baju.
  • Melirik atau menengok tanpa tujuan hukumnya makruh, namun tidak makruh jika dengan maksud tertentu seperti menjaga barang berharga.
  • Mengeraskan atau melirihkan bacaan sholat tidak pada tempatnya.
  • Merapatkan tangan ketika rukuk dan sujud.
  • Duduk iqo' atau duduk seperti anjing.
  • Sholat dengan gerakan cepat.
  • Sholat dengan pakaian yang bergambar.
  • Menguncir rambut.
  • Sholat menggunakan pakaian ketat.
  • Meludah ke kanan.
  • Terlalu menunduk saat berdiri.

Wallahu a'lam.




(hnh/rah)

Hide Ads