Bagaimana Hukuman Zina pada Zaman Rasulullah SAW?

Bagaimana Hukuman Zina pada Zaman Rasulullah SAW?

Alvin Setiawan - detikHikmah
Sabtu, 11 Mei 2024 20:00 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Ilustrasi zina (Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov)
Jakarta -

Pada zaman Rasulullah SAW, para pelaku zina akan diberi hukuman sesuai syariat Islam. Lantas, hukuman seperti apa yang dimaksud?

Muslim diperintahkan untuk menjauhi perbuatan zina sebab termasuk perbuatan keji. Hal ini diterangkan pada dalam surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.,"

Dikutip dari buku Betapa Allah Mencintaimu karya Ratna Dewi Idrus, pada zaman Rasulullah SAW, para pelaku zina akan diberi hukuman berupa rajam.

ADVERTISEMENT

Hukuman rajam ini pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW kepada Ma'iz bin Malik. Ma'iz bin Malik berzina dengan perempuan dari kabilah Ghamidiyah. Setelah berzina, keduanya menemui Rasulullah SAW untuk menyucikan mereka.

Pada suatu ketika, Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, sucikanlah aku!"

Rasulullah SAW pun menjawab, "Pulanglah, minta ampun kepada Allah SWT Dan tobatlah kepada-Nya." Ma'iz bin Malik pun pergi, tetapi belum begitu jauh, ia kembali lagi seraya berkata hal yang sama.

Hal itu berulang sampai empat kali. Pada kali yang keempat, Rasulullah SAW bertanya, "Dari hal apakah engkau harus kusucikan?"

"Dari dosa berzina." jawab Ma'iz bin Malik.

Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat yang ada di sekitarnya ketika itu, "Apakah si Ma'iz ini mengidap penyakit gila?"

"Tidak, Ya Rasulullah! Ia tidak gila!" jawab para sahabat.

Rasulullah SAW pun kembali bertanya, "Apakah ia baru minum khamr?" Seorang sahabat berdiri, lalu membaui Ma'iz, tetapi tidak mencium bau khamr di mulut Ma'iz bin Malik.

Maka Rasulullah SAW bertanya kepada Ma'iz bin Malik, "Betulkah engkau berzina?"

Ma'iz bin Malik menjawab, "Benar, Ya Rasulullah!" Rasulullah SAW pun memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rajam terhadap Ma'iz. (HR Muslim)

Hukuman Rajam dan Cambuk bagi Pezina

Hukuman rajam ini diberlakukan bagi pelaku zina muhsan. Menurut buku Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud orang yang sudah menikah ini mencakup suami, istri, janda, atau duda.

Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina muhsan adalah rajam, seperti yang ditimpakan pada Ma'iz bin Malik. Teknis pelaksanaan hukuman rajam yaitu, pelaku zina muhsan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati.

Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil karena dapat memperlama proses kematian dan hukuman. Tidak boleh juga menggunakan batu besar sebab dapat menyebabkan kematian seketika sementara tujuan sebenarnya adalah memberikan pelajaran kepada pezina.

Selain hukuman rajam, Rasulullah SAW juga memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku zina ghairu muhsan. Masih merujuk buku sebelumnya, zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.

Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki maupun perempuan yakni harus dicambuk sebanyak 100 kali. Hukuman tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surah An Nur ayat 2 yang berbunyi,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Terdapat juga riwayat yang menjelaskan mengenai hukum cambuk tersebut dari sabda Rasulullah SAW, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah SWT telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, & Ibnu Majah)

Wallahu a'lam.




(aeb/rah)

Hide Ads