- Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? 1. Kurban Sunnah 2. Kurban Wajib
- Tata Cara Pembagian Daging Kurban 1. Bagikan dalam Bentuk Daging Segar 2. Sebagian Daging Kurban Dimasak Panitia 3. Dilarang Menjual Daging Kurban dan Bagian Lainnya 4. Membagi Daging Kurban untuk Orang Kaya 5. Daging Kurban untuk Selain Muslim
Cara pembagian daging kurban yang benar harus dipahami oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban Idul Adha. Tata caranya harus sesuai dengan syariat Islam.
Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara pembagian daging kurban sesuai syariat, mulai dari siapa saja orang yang berhak menerima daging, serta apa saja yang diperbolehkan dan dilarang.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah karya Drs H Djedjen Zainuddin, tata cara pembagian daging kurban dibedakan menjadi dua sesuai jenis kurbannya, yaitu kurban sunnah dan wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kurban Sunnah
Kurban pada dasarnya bersifat sunnah. Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan bukan karena adanya nazar. Pembagian daging kurban sunnah dapat diberikan kepada:
- Sepertiga dari daging kurban untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga lagi diberikan kepada fakir miskin.
- Sepertiga sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk kemudian disedekahkan kepada orang yang sewaktu-waktu membutuhkan.
Hal tersebut sesuai firman Allah SWT pada surah Al Hajj ayat 28, yaitu:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
2. Kurban Wajib
Kurban yang seharusnya bersifat sunnah berubah menjadi wajib ketika orang tersebut bernazar akan berkurban. Untuk memenuhi nazarnya, maka orang tersebut harus berkurban.
Daging kurban untuk jenis ini harus diserahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Orang yang berkurban sama sekali tidak boleh mengambil bagian daging kurban.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Selain siapa saja yang berhak, ketahui juga tata cara pembagian daging kurban, apa saja yang boleh dan dilarang:
1. Bagikan dalam Bentuk Daging Segar
Cara pembagian daging kurban yang pertama adalah dalam bentuk daging segar. Inilah yang membedakan kurban dengan ibadah aqiqah yang dibagikan dalam bentuk sudah masak. Hal ini sesuai dengan keterangan yang dilansir dari NU Online berikut ini:
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
2. Sebagian Daging Kurban Dimasak Panitia
Memasak sebagian daging kurban mungkin sering dilakukan di berbagai tempat? Namun apakah hal ini sebenarnya diperbolehkan?
Dikutip dari situs Kabupaten Bengkalis, hal ini dilarang jika dilakukan sebagai pemberian upah. Sebab panitia dilarang menerima upah, sesuai hadits Nabi berikut ini:
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun jika upah ini diambil dari dana di luar hewan kurban, maka diperbolehkan. Hal ini sesuai hadits Nabi: "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR Muslim).
Sebagai solusi, tidak ada salahnya orang yang berkurban menyedekahkan sedikit bagiannya untuk dimasak panitia. Masakan itu pun tidak khusus dimakan panitia, melainkan dimakan warga secara umum. Dengan demikian, pembagian ini dilakukan dalam bentuk siap saji.
3. Dilarang Menjual Daging Kurban dan Bagian Lainnya
Orang yang berkurban dilarang menjual daging kurban dan bagian lainnya, baik itu kurban yang sifatnya wajib maupun sunnah. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagian maksimal sepertiganya.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
4. Membagi Daging Kurban untuk Orang Kaya
Berdasarkan pendapat ulama Syafi'iyah, membagi daging kurban untuk orang kaya diperbolehkan. Namun status daging kurban ini berbeda dengan fakir miskin.
Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin berstatus hak milik, artinya boleh dijual kembali jika diperlukan. Sedangkan orang kaya hanya boleh memanfaatkan daging kurban untuk konsumsi pribadi, dimasak untuk tamu, atau disedekahkan.
Hal ini sesuai dengan keterangan berikut:
له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. (Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah.).
5. Daging Kurban untuk Selain Muslim
Apakah diperbolehkan membagi daging kurban untuk orang nonmuslim? Ada perbedaan pendapat mengenai ini. Dijelaskan dalam jurnal UIN Alauddin Makassar, Mazhab Hanafi memperbolehkan membagi daging kurban kepada kafir zimmi.
Sementara Imam Malik pernah ditanya mengenai pembagian daging kurban kepada kaum kafir zimmi. Imam Malik berkata 'tidak masalah', tetapi kemudian meralatnya dengan mengatakan 'tidak ada kebaikan atas itu'.
Menurut Imam Nawawi yang sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i, pembagian daging kurban untuk kafir zimmi diperbolehkan jika kurban tersebut bersifat sunnah, tetapi hal ini tidak diperbolehkan jika bersifat kurban wajib.
Itulah tadi tata cara pembagian daging kurban, mulai dari siapa saja yang berhak mendapatkan, serta hal-hal yang boleh dan dilarang. Semoga detikers semua mendapatkan manfaat dari daging yang diperoleh atau dibagiakan saat Idul Adha 2024.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza