Malam menjelang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha pasti ramai dikumandangkan takbir hingga suasananya sangat khas. Tak hanya di masjid, dalam tradisi masyarakat Indonesia, takbiran juga dilakukan dengan takbir keliling untuk memeriahkan momen hari raya.
Dilansir dari NU Online (11/6/2024), menghidupkan malam saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah ibadah sunnah. Lalu bagaimana sebenarnya hukum takbiran di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Takbiran
Hukum takbiran saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dianjurkan pada potongan surat Al-Baqarah ayat 185 dan 203 berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩΩΩΨͺΩΩΩΩ
ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨΉΩΨ―ΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω
ΩΨ§ ΩΩΨ―Ω°ΩΩΩΩ
Ω ΩΩΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ
Ω ΨͺΩΨ΄ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah:185)
ΩΩΨ§Ψ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΩΨΉΩΨ―ΩΩΩΨ―Ω°ΨͺΩ Ϋ
Artinya: "Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya." (QS Al-Baqarah:203)
Pada kedua ayat tersebut, Allah SWT menganjurkan untuk berdzikir dan mengagungkanNya, dalam hal ini juga termasuk takbiran pada malam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Adapun Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, menyebut hukum takbir pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah.
Begitu juga Syaikh Alauddin Za'tari melalui buku Fiqh Al-'Ibadat; Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq. Ia mengemukakan hukumnya sunnah untuk bertakbir di hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Sunnah di sini berlaku bagi kaum laki-laki maupun perempuan baik yang tengah berpergian atau tidak (mukim). Kecuali bagi orang yang sedang menunaikan haji karena ia membaca talbiyah yang menjadi syiar selama keadaan ihram hingga melakukan tahalul.
Sunnah ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, baik yang sedang bepergian atau menetap. Pengecualian hanya berlaku bagi orang yang menunaikan ibadah haji, karena mereka membaca talbiyah sebagai bagian dari syiar selama dalam keadaan ihram hingga melakukan tahalul.
Jenis-jenis Takbir
Menurut Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan, takbir dalam id terbagi menjadi dua macam, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Berikut penjelasannya.
1. Takbir Mursal
Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu pada waktu shalat, atau tidak harus dibaca oleh seseorang setiap usai menjalankan ibadah sholat, baik fardhu maupun sunnah.
Takbir mursal ini sunnah dilakukan setiap waktu, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Baik lelaki maupun perempuan sama-sama dianjurkan melantunkan takbir, baik saat di rumah, bepergian, di jalan, masjid, pasar, dan seterusnya.
Waktu melakukan takbir mursal dimulai sejak terbenamnya matahari malam hari raya hingga imam melakukan takbiratul ihram shalat ied, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha.
2. Takbir Muqayyad
Takbir muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
Perbedaan Waktu Takbir Idul Fitri dan Idul Adha
Terdapat perbedaan waktu saat pengumandangan takbir pada Idul Fitri dan Idul Adha. Berikut penjelasannya.
Takbir Idul Fitri
Mengutip dari catatan detikHikmah (11/6/2024) dalam buku Fiqih Sunnah, ada ulama yang berpandangan bahwa bertakbir hari raya Fitri dikumandangkan dari waktu pergi sholat id hingga khutbah dimulai.
Ada pula terdapat ulama yang berpemahaman takbir Idul Fitri dimulai sejak hilal 1 Syawal terlihat. Tepatnya di malam hari raya sampai waktu pagi harinya, saat hendak pergi menuju tempat sholat Id atau hingga imam berangkat untuk memimpin sholat.
Jika seseorang tidak sholat berjamaah maka takbirnya dianjurkan berlanjut hingga ia memulai takbiratul ihram sholat id. Namun apabila ia tidak sholat, maka ia boleh bertakbir sendiri hingga waktu tergelincirnya matahari.
Takbir Idul Adha
Bertakbir di Idul Adha diawali mulai Subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai waktu Ashar hari terakhir di Mina (13 Dzulhijjah). Adapun bertakbir selama hari tasyrik adalah sunnah.
Takbir pada malam hari raya Idul Adha menyandang dua istilah, yaitu mursal dan muqayyad. Dikatakan takbir mursal jika dibaca pada malam hari raya Idul Adha dan tidak mengiringi waktu sholat.
Kemudian dikatakan takbir muqayyad, jika takbir itu dilantunkan usai shalat fardhu/sunnah di malam takbiran
Takbir juga dikumandangkan sebelum saat penyembelihan, bagi penyembelih dan bagi orang saat melihat penyembelihan hewan kurban.
Bagaimana dengan Hukum Takbir Keliling?
Secara umum takbir keliling adalah tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya, biasanya akan lebih ramai saat hari Raya Idul Fitri.
Sejumlah orang biasanya akan berjalan kaki ataupun berkendara berkeliling kampung dengan obor di jalan raya pada malam hari sebelum sholat Ied sambil takbiran.
Mengutip dari websiteUniversitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri, Lc, M.H.I. selaku Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI) menjelaskan bahwa secara umum takbir keliling ini hukumnya mubah atau boleh dilakukan.
Takbir keliling merupakan bagian dari muamalah duniawiyah, dan mengandung syiar-syiar yang menjadi sarana berdakwah.
Sementara itu, sebagian juga berpendapat mubah karena tujuan dari takbir keliling adalah untuk menyebarkan kegembiraan dan semangat beribadah di Hari Raya Idul Fitri.
Namun, kemubahannya bergantung pada tata cara pelaksanaan, serta kondisi dan situasi daerah setempat. Jika takbir keliling menggunakan pengeras suara dianggap mengganggu lingkungan atau membahayakan orang lain, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Jelas berarti hukum dari takbir keliling yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia adalah mubah atau diperbolehkan asalkan tidak merugikan orang lain apalagi sampai melakukan maksiat hingga melanggar syariat.
Bacaan Takbir saat Idul Fitri dan Idul Adha
Secara umum tidak ada perbedaan bacaan takbir saat Idul Fitri dan Idul Adha. Menurut hadits, berikut lafadznya.
Ψ§ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΨ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΨ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΨ ΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΨ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΨ¨ΩΨ±Ω ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΩΩ ΩΨ―
Latin: Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illa Allaahu wa Allaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil hamd
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha besar dan segala puji bagi Allah."
Itu dia ulasan mengenai hukum takbir saat Idul Fitri dan Idul Adha. Semoga bisa menambah pehaman kalian ya.
(khq/khq)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina