Kambing adalah hewan yang bisa dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah perkara yang telah ditentukan syariat. Berikut penjelasannya.
Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi yang mampu melakukannya, bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Kausar ayat 1-3.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak."
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
Artinya: "Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Allah juga berfirman pada surah Al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Berapa Umur Minimal Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban?
Menukil Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, salah satu ketentuan hewan kurban adalah telah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA. Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah." (HR Muslim)
Musinnah besar berarti unta yang telah berumur lima tahun, sapi yang telah berumur dua tahun, kambing bandot yang telah berumur satu tahun, dan biri-biri yang telah berumur satu tahun atau enam bulan, berdasarkan perbedaan pendapat antara para ulama terkemuka.
Adapun mengutip Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib yang diterjemahkan oleh Bahrudin Fuad, kambing yang mencukupi untuk kurban adalah domba jadza'ah atau domba yang berumur satu tahun dan telah memasuki umur keduanya, juga kambing kacang tsaniyyah atau kambing yang berumur dua tahun dan telah memasuki umur ketiganya.
Dikutip dari Mukhtasar Shahih Muslim karya Syaikh M. Nashirrudin al-Albani, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai kurban dengan kambing muda. Diriwayatkan dari Uqban bin Amir RA, ia berkata,
"Rasulullah SAW pernah membagikan kambing-kambing kurban kepada kami. Kebetulan, pada saat itu saya mendapatkan seekor kambing muda (berumur satu tahun), lalu saya pun berkata, 'Ya Rasulullah, saya mendapatkan seekor kambing muda.' Lalu Rasulullah bersabda, 'Sembelihlah kambing muda itu sebagai hewan kurbanmu!'" (HR Muslim)
Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Mengutip Fikih Sunnah, Rasulullah SAW bersabda,
"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)
Maka dari itu, berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat, antara lain,
1. Sakit yang tampak jelas penyakitnya.
2. Bermata juling yang tampak jelas kejulingannya.
3. Pincang yang tampak jelas kepincangannya.
4. Hilang otaknya karena terlalu kurus dan tidak bertulang otak.
Selain itu, Sayyid Sabiq berpendapat tidak sah pula berkurban dengan hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya telah hilang. Dalam hal ini, termasuk pula hewan yang kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran di tempat gembala tetapi tidak digembalakan, dan banyak kudisnya.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina