Polisi Swedia telah mengizinkan demo yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an di Malmo sebelum dimulainya Kontes Lagu Eurovision 2024. Aksi dijadwalkan berlangsung hari ini.
Melansir International Quran News Agency (IQNA), Jumat (3/5/2024), izin tersebut diberikan pada Kamis. Polisi juga telah menerima permohonan untuk aksi serupa pada Sabtu, menurut informasi yang diberikan kepada kantor berita Swedia TT.
Di samping itu, pihak penyelenggara kontes Eurovision mengumumkan mereka akan menyingkirkan seluruh simbol pro-Palestina, termasuk bendera Palestina, pada pertunjukan yang akan diselenggarakan minggu depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok pro-Palestina diperkirakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Malmo untuk meningkatkan kesadaran dan memprotes partisipasi Israel dalam kompetisi lagu di tengah serangan militer Israel ke Gaza. Tercatat lebih dari 34.000 warga Palestina telah terbunuh akibat serangan Israel dalam tujuh bulan terakhir.
Aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia bukan hal yang baru. Aksi serupa sebelumnya dilakukan oleh politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan dan seorang pengungsi Irak yang tinggal di Stockholm Salwan Momika pada 2023.
Momika saat itu menjadi sorotan berbagai media dunia karena membakar salinan Al-Qur'an di luar masjid di Stockholm bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, salah satu hari raya bagi umat Islam.
Polisi setempat beberapa kali diketahui mengizinkan aksi yang memicu kemarahan umat Islam tersebut.
Izin penodaan kitab suci Al-Qur'an baru-baru ini diberikan di tengah kecaman dan protes yang melayang kepada Swedia dari negara-negara dan organisasi-organisasi muslim. Kebebasan berpendapat menjadi alasan pihak Swedia memperbolehkan tindakan yang termasuk penistaan agama tersebut.
Seorang wanita yang mengaku beragama Kristen membakar Al-Qur'an pada Jumat (26/4/2024) lalu. Ia melakukannya di kawasan Skarholmen pinggiran ibu kota, di bawah perlindungan polisi setempat.
Swedia mengumumkan pada 2023 bahwa mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum yang memungkinkan polisi menolak izin unjuk rasa atas dasar keamanan nasional. Namun, sejauh ini belum ada langkah praktis yang diambil oleh otoritas.
Sementara itu, pada Desember 2023 Denmark telah memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi pembakaran salinan Al-Qur'an di tempat umum.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!