Ular salah satu hewan yang bisa hidup pada sudut-sudut perumahan seperti gorong-gorong, atau atap, sehingga ular menjadi salah satu hewan liar beracun yang bisa masuk ke dalam rumah. Lantas bagaimana cara menangani apabila ular masuk rumah menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dari buku Halal-Haram Ruqyah Tuntunan Syariah Mengatasi Sihir, Gangguan Jin dan Berbagai Penyakit Rohani dan Jasmani karya Musdar Bustamam Tambusai dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya membunuh ular yang masuk ke dalam rumah sebelum memberinya peringatan sebanyak tiga kali.
Sesuai dalam hadits shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barangsiapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaras dengan hadits di atas, Prof. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam bukunya berjudul Pengantar Studi Akidah Islam menjelaskan setan bisa menjelma dalam wujud binatang, seperti onta, keledai, anjing, sapi, kucing, kebanyakan mereka berubah bentuk menjadi anjing hitam dan kucing hitam.
Ibnu Taimiyah berkata, "Anjing hitam adalah setannya anjing. Jin dapat berubah bentuk beragam. Begitu juga kucing hitam, sebab, hitam lebih menghimpun kekuatan setan dan lainnya dan juga mengandung kekuatan panas."
Selain itu, kadang-kadang jin juga bisa menjelma menjadi ular dan menampakkan diri kepada manusia. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang membunuh ular di rumah, karena khawatir yang dibunuh adalah jin yang masuk Islam.
Hukum Membunuh Ular
Dari arsip detikcom terdapat penjelasan mengenai Islam yang telah mengatur bagaimana cara memperlakukan binatang, seperti jika mereka bertemu dengan hewan yang ditakuti semacam ular.
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: Dari Ibnu Mas'ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda, "Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR Abu Daud).
Terdapat dua jenis ular yang boleh dibunuh sesuai perintah Rasulullah SAW
تُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ
Artinya: 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari).
Aturan Membunuh Ular yang Masuk Rumah
Dari buku Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan karya Prof. Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar terdapat 5 catatan yang bisa menjadi pertimbangan detikers untuk membunuh ular menurut Al-Qur'an dan sunnahnya.
· Aturan melarang membunuh binatang ini berlaku secara spesifik untuk ular, tidak untuk binatang lain.
· Namun, tidak semua ular, hanya yang terlihat di dalam rumah kita saja. Sedangkan yang terlihat di luar rumah, kita diinstruksikan untuk membunuhnya.
· Jika kita menemukan ular di dalam rumah, kita disuruh untuk mengeluarkannya dengan memberikan perintah, misalnya dengan mengucapkan, "Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kami. Jika tidak, kami akan membunuhmu." Jika setelah tiga hari ular masih berada di situ, maka harus dibunuh.
· Alasan di balik pembunuhan ular setelah tiga hari ini adalah karena kita telah memastikan bahwa ular tersebut bukanlah jelmaan jin muslim. Jika ia adalah jelmaan jin muslim, pasti sudah pergi. Jika ia adalah ular berbisa yang sebenarnya, pantas untuk dibunuh. Begitu juga jika ia adalah jelmaan jin kafir yang durhaka, ia juga layak dibunuh karena mengganggu dan menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah.
· Terdapat satu jenis yang dikecualikan dari ular di rumah. Jenis ular ini boleh dibunuh tanpa diingatkan tiga kali terlebih dahulu.
Diriwayatkan dari Abu Lubabah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata maka bunuhlah." (HR.Bukhari).
Demikianlah penjelasan ular masuk rumah menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hati-hatilah dengan ular yang masuk ke rumah.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza