Apa Itu Ashabah dalam Ilmu Waris? Ini Penjelasannya

Apa Itu Ashabah dalam Ilmu Waris? Ini Penjelasannya

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Sabtu, 20 Apr 2024 06:00 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi ashabah dalam ilmu waris. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Ilmu waris (faraid) termasuk ilmu yang penting dipelajari seorang muslim. Salah satu istilah yang kerap muncul dalam ilmu waris adalah ashabah.

Menukil buku Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur'an karya Idah Suaidah, perintah untuk mempelajari ilmu waris dijelaskan dalam hadits. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda,

"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku adalah orang yang akan mati, sedangkan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang tidak memberitahukan kepada keduanya." (HR Ahmad)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashabah Adalah Ahli Waris yang Tak Ditentukan Bagiannya

Dikutip dari kitab Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, kata ashabah adalah bentuk plural dari kata ashib. Ashabah adalah keluarga besar dan kerabat pewaris yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka masing-masing sesuai ketentuan.

Apabila harta peninggalan telah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapat sedikit pun, kecuali bila ashabah itu adalah anak laki-laki yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.

ADVERTISEMENT

Ashabah juga merupakan ahli waris yang berhak mengambil seluruh harta peninggalan pewaris jika tidak terdapat satu orang pun ashabul furudh.

Ashabah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayat yang laki-laki."

Macam-macam Ashabah

Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, ashabah terbagi menjadi dua, yaitu ashabah nasabiyah dan ashabah sababiyah.

Ashabah Nasabiyah

Ashabah nasabiyah yaitu ashabah yang disebabkan nasab. Ashabah nasabiyah terbagi menjadi tiga, yaitu ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita), ashabah bil ghair (menjadi ashabah karena yang lain), dan ashabah ma'al ghair (menjadi ashabah bersama dengan yang lain).

Ashabah Sababiyah

Ashabah sababiyah yaitu ashabah yang disebabkan memerdekakan budak. Pemilik budak dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya jika budak tersebut tidak memiliki keturunan.

Macam-macam Ashabah Nasabiyah

Masih dari sumber yang sama, berikut macam-macam ashabah nasabiyah atau ashabah karena nasab.

Ashabah bin Nafs

Ashabah bin nafs adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Ahli waris yang termasuk ashabah bin nafs di antaranya seluruh ahli waris laki-laki kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan orang yang memerdekakan budak.

Dengan kata lain, ashabah bin nafs di antaranya anak laki-laki, cucu (anaknya anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung dan seterusnya ke bawah, anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seterusnya ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki paman kandung dan seterusnya ke bawah, anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah.

Ashabah bil Ghair

Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya. Ahli waris yang termasuk ashabah bil ghair yaitu anak wanita jika bersama anak laki-laki, cucu wanita jika bersama cucu laki-laki, saudara wanita seayah jika bersama saudara laki-laki kandung, saudara wanita seayah jika bersama saudara laki-laki seayah.

Ashabah Ma'al Ghair

Ashabah Ma'al Ghair adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris wanita dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudh.

Ahli waris yang termasuk ashabah ma'al ghair yaitu saudara wanita kandung jika bersama anak perempuan atau cucu wanita, dan saudara wanita seayah jika bersama anak wanita.




(kri/kri)

Hide Ads