Hukum waris Islam, termasuk pembagian dan rincian ahli waris, merupakan hal yang penting untuk dipahami umat Islam. Salah satu contoh dari penerapan hukum tersebut yaitu apabila kelompok ahli waris semuanya masih ada yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami. Berikut penjelasannya.
Mengutip Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Pembagian Waris Menurut Islam, syariat Islam telah menciptakan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan waris tanpa mengabaikan hak seorang pun.
Pengertian Waris dan Ahli Waris
Masih dari Pembagian Waris Menurut Islam, waris atau al-miirats dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Menurut bahasa, maknanya adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah artinya berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan kekerabatan, baik hubungan darah, sebab pernikahan, atau karena memerdekakan budak.
Adapun yang menjadi penggugur hak ahli waris seseorang di antaranya status budak, pembunuhan, dan perbedaan agama.
Derajat Ahli Waris
Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut penjelasan ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya.
Ashabul Furudh
Golongan ini merupakan orang-orang pertama yang diberi bagian harta warisan, karena telah tercantum ketentuan bagiannya dalam Al-Qur'an, sunah, dan ijma'.
Ashabah Nasabiyah
Golongan ini merupakan penerima hak setelah ashabul furudh. Mereka menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan.
Penambahan bagi Ashabul Furudh
Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada ashabul furud dan ashabah nasabiyah masih juga tersisa, maka sisa tersebut diberikan kepada ashabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan (kecuali suami istri).
Kerabat yang Tidak Termasuk Ashabul Furudh dan Ashabah Nasabiyah
Golongan ini yaitu kerabat yang masih memiliki kaitan rahim tetapi tidak termasuk ashabul furudh dan ashabah nasabiyah, misalnya paman, bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.
Jika pewaris tidak memiliki ashabul furudh maupun ashabah nasabiyah, maka warisan dapat diberikan kepada para kerabat yang masih memiliki ikatan rahim dengannya.
Penambahan bagi Suami Istri
Bila pewaris tidak memiliki ashabul furudh, ashabah nasabiyah, dan kerabat dengan ikatan rahim, maka keseluruhan harta warisan menjadi milik suami atau istri yang ditinggalkan.
Ashabah Karena Sebab
Adapun yang termasuk golongan ashabah karena sebab yaitu orang-orang yang memerdekakan budak. Misalnya, seseorang yang pernah memerdekakan budak dapat menjadi ahli waris budak tersebut (apabila ia telah lepas dari status budak).
Orang dalam Wasiat
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, apabila seorang pewaris menulis dalam wasiatnya untuk memberikan seluruh harta warisan kepada orang lain yang tidak termasuk ahli waris, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baitul Mal
Apabila seorang pewaris tidak memiliki satu pun ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan pada baitul mal untuk kemaslahatan umum.
Ahli Waris Golongan Laki-laki dan Wanita
Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan ahli waris golongan laki-laki dan wanita yaitu sebagai berikut.
Ahli Waris Golongan Laki-laki
1. Anak laki-laki,
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki,
3. Bapak,
4. Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak,
5. Saudara laki-laki seibu sebapak,
6. Saudara laki-laki sebapak,
7. Saudara laki-laki seibu,
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak,
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak,
10. Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak,
11. Saudara laki-laki bapak yang sebapak,
12. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak,
13. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak,
14. Suami, dan
15. Laki-laki yang memerdekakan.
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada (masih hidup), maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 orang, yaitu:
1. Bapak,
2. Anak laki-laki, dan
3. Suami.
Ahli Waris Golongan Perempuan
1. Anak perempuan,
2. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannnya dengan yang meninggal masih terus laki-laki,
3. Ibu,
4. Ibu dari bapak (nenek),
5. Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki,
6. Saudara perempuan seibu sebapak,
7. Saudara perempuan yang sebapak,
8. Saudara perempuan seibu,
9. Istri, dan
10. Perempuan yang memerdekakan.
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada (masih hidup), maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah 5 orang, yaitu:
1. Istri,
2. Anak perempuan,
3. Anak perempuan dari anak laki-laki,
4. Ibu, dan
5. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi