Terdapat anjuran bagi muslim untuk menikah di bulan Syawal. Lantas, mengapa harus bulan Syawal?
Mulanya, pada zaman Jahiliyah, orang-orang memiliki kepercayaan bahwa menikah di bulan Syawal itu membawa keburukan. Oleh sebab itu, muncullah pantangan untuk menikah pada bulan itu di kalangan orang-orang Jahiliyah.
Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, Rasulullah SAW menikahi Aisyah RA pada bulan Syawal untuk menepis kepercayaan orang-orang Jahiliyah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana yang diceritakan oleh Aisyah RA,
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ : ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
Artinya: "'Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah SAW yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?' (Perawi) berkata, 'Aisyah RA dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal'." (HR Muslim)
Selain Aisyah RA, Ummu Salamah RA juga dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawal dan mulai membina rumah tangga dengannya juga pada bulan Syawal.
Sebuah hadits menyatakan, "Sesungguhnya Nabi SAW menikahi Ummu Salamah RA pada bulan Syawal dan mulai membina rumah tangga juga pada bulan Syawal." (HR Ibnu Majah)
Demikian bagi muslim yang ingin menikah maka bulan terbaik untuk melangsungkannya adalah bulan Syawal. Laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita maka hendaklah memilih bulan Syawal, sebab itu merupakan bulan berkah untuk melangsungkan akad pernikahan.
Menurut buku Golden Book Keluarga Sakinah karya Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa, Imam Nawawi dalam Syarh-nya mengatakan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk menikah dan menggauli pada bulan Syawal. Sebagian ulama Syafi'i juga menyatakan anjuran tersebut.
Namun, perlu digaris bawahi, di dalam syariat Islam, pernikahan boleh dilangsungkan kapan saja. Jadi, menikah di bulan Syawal hanyalah sekadar anjuran dan bukanlah termasuk syarat sah nikah.
Adapun syarat sah nikah sebagai berikut, syarat ini perlu dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan dalam Islam.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Dilansir buku Pernak-pernik Pernikahan karya Abdurrozaq Muhammad Ridho, sebuah pernikahan tersebut harus memenuhi beberapa syarat agar tercapainya sebuah akad pernikahan yang sah di antaranya:
1. Beragama Islam
Pernikahan yang dilandasi dengan ikatan syariat Islam, maka mengharuskan pengantin pria maupun pengantin wanita beragama Islam. Tidak diperbolehkan pengantin perempuan muslimah menikah dengan pengantin pria nonmuslim.
Sebab pada dasarnya, pernikahan yang sah itu yang mengikuti ketentuan-ketentuan dan syariat-syariat agama Islam. Untuk itu, dianjurkan untuk masuk Islam terlebih dahulu kemudian melaksanakan prosesi akad nikah.
Dalam surah An Nisa telah dijelaskan beberapa perempuan yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi.
Disebutkan, syarat nikah ialah salah satunya menikahi perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram terhadap diri sendiri, ketika hal tersebut dipenuhi maka pernikahan pun akan berjalan dengan lancar, sesuai syariat agama Islam dan tidak adanya pelanggaran di dalamnya.
2. Tidak Ada Keterpaksaan
Syarat nikah ini menjadi satu kesatuan dengan rukun nikah yang mana harus ada keluasan hati antara kedua calon pasangan. Untuk itu, disyaratkan tidak adanya kata keterpaksaan dalam prosesi ijab kabul karena bisa jadi keterpaksaan tersebut berawal dari ancaman dari salah satu pihak yang bisa membahayakan keselamatan.
3. Tidak dalam Keadaan Ihram
Ibadah haji merupakan ibadah yang semua amalannya mendapatkan pahala berlipat ganda, siapa pun pastinya ingin menambah suatu amalan ibadah agar bertambahnya pahala kepada dirinya.
Ada pun perihal pernikahan, yaitu ketika pelaksanaan haji maupun umrah tidak diperkenankan baginya untuk melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, juga tidak boleh mengkhitbah." (HR Muslim)
Jumhur ulama berpendapat bahwa nikahnya seseorang yang sedang ihram tidak sah alias batal maka barangsiapa yang melaksanakan pernikahan ketika waktu ihram maka pernikahannya batal atau tidak sah.
Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur