Wasiat merupakan perkara penting bagi ahli waris. Rasulullah SAW menganjurkan agar seseorang menulis wasiat, baik ketika sakit maupun sehat.
Anjuran menulis wasiat ini termaktub dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin yang diterjemahkan Solihin. Ibnu Umar RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ. يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ هَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Tiada hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkannya, melainkan dalam dua malam wasiatnya itu tertulis di sisinya." (Muttafaq 'alaih. Ini redaksi Bukhari)
Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Dalam tiga malam." Terkait hal ini, Ibnu Umar RA berkata, "Sejak aku mendengar Rasulullah SAW bersabda demikian, setiap malam aku menulis wasiat."
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Shahih-nya pada kitab Wasiat.
Menurut penjelasan dalam Syarah Riyadhus Shalihin Imam an-Nawawi yang disyarah Musthafa Dib al-Bugha dkk dan diterjemahkan Misbah, hadits tersebut berisi anjuran menulis wasiat karena seseorang tidak tahu kapan ajal menjemputnya. Anjuran ini berlaku untuk wasiat yang sifatnya sukarela, sedangkan wasiat tentang membayar utang serta mengembalikan atau mengambil amanah hukumnya wajib.
Lebih lanjut dijelaskan, menulis wasiat tidak terbatas bagi orang yang sakit. Sebab, sudah sepantasnya seorang mukmin senantiasa mengingat mati dan bersiap menyambutnya.
Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya menjelaskan betapa dekatnya seseorang dengan ajalnya. Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata,
خَطَّ النَّبِيُّ ﷺ خُطُوطًا فَقَالَ: هَذَا الْإِنْسَانُ وَهَذَا أَجَلُهُ . فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ جَاءَ الْخَطَّ الْأَقْرَبُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya: "Nabi SAW membuat beberapa garis, lalu beliau bersabda, 'Ini adalah seseorang, dan ini adalah ajalnya. Saat ia dalam keadaan seperti itu, maka tiba-tiba datang garis yang terpendek." (HR Bukhari)
Dalil Anjuran Menulis Wasiat ketika Sakit atau Dekati Ajal
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan anjuran menulis wasiat ketika sakit atau mendekati ajal. Buya Hamka mengatakan hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 180.
Allah SWT berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠
Artinya: "Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."
Anjuran menulis wasiat ketika mendekati ajal juga tertuang dalam surah Al Maidah ayat 106. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu, apabila telah datang kepada salah seorang (di antara) kamu (tanda-tanda) kematian, sedangkan dia akan berwasiat, adalah dua orang yang adil di antara kamu..."
Maksud ayat tersebut, kata Buya Hamka, apabila diri sudah merasa sakit dan merasa bahwa itu adalah panggilan maut, hendaklah segera membuat wasiat dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI