Puasa dilakukan dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Ada azab tersendiri bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sebelum tiba waktunya tanpa ada uzur.
Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin azab orang yang sengaja membatalkan puasa mengerikan. Berikut bunyi haditsnya,
Dari Abu Umamah RA, ia menuturkan bahwa mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ketika saya sedang tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang sangar terjal."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya berkata, "Naiklah." Saya mengatakan, "Aku tidak mampu." Kemudian mereka berdua berkata, "Kami akan membantumu." Maka aku pun menaikinya sehingga ketika saya sampai di pegunungan yang gelap, tiba-tiba terdengar suara yang sangat keras. Lalu saya bertanya, "Suara apa itu?" Mereka menjawab, "Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka."
Kemudian saya dibawa berjalan-jalan hingga saya menyaksikan orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan dari robekan itulah mengalir banyak darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya, "Siapakah mereka itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya."
Hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan Hakim dalam Mustadrak-nya. Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Adapun, Adz-Dzahabi mengatakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, namun ia tidak mengeluarkan hadits ini.
Ada juga hadits lain dengan redaksi berikut,
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Ia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." (HR An-Nasa'i)
Naudzubillah min dzalik. Namun ada golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja karena uzur yang dibenarkan oleh syariat. Seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui. Selain itu, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.
Menurut Yahya Abdurrahman al-Khatib dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita Hamil, membatalkan puasa secara sengaja berarti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya baik dengan qadha maupun fidyah.
Hukuman bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Sebagian ulama mewajibkan membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya membatalkan puasa dengan sengaja dan tidak termasuk golongan diperbolehkan membatalkan puasa.
Mengutip buku Puasa bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu dapat memilih untuk memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dapat memberi makan 60 fakir miskin.
Kerugian bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Seseorang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan akan sangat merugi. Dalam Faidhul Qadir seperti dilansir NU Online, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan sengaja, tidak sama keutamaannya dibanding puasa diluar bulan Ramadan.
Sebab, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara qadha yang dikerjakan di bulan Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan suci itu.
Dijelaskan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, pendapat tadi dilandaskan pada sebuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Wallahu a'lam.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah