Setiap ayat dalam Al-Qur'an mempunyai tafsiran yang mengandungi pelajaran hidup. Salah satu bahasan surah Al-Qur'an yang dibahas adalah surah Al-Maidah.
Surah Al-Maidah adalah surah kelima dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 120 ayat dan tergolong dalam surah Madanitah. Al-Maidah artinya hidangan.
Surah Al-Maidah Ayat 1:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aufụ bil-'uqụd, uḥillat lakum bahīmatul-an'āmi illā mā yutlā 'alaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum, innallāha yaḥkumu mā yurīd
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."
Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 1
Janji Orang yang Beriman
Mengutip dari Tafsir Al-Azhar yang ditulis oleh Buya Hamka, menjelaskan bahwa kalimat pertama pada ayat tersebut Allah mulai mengungkapkan peraturan hidup yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.
Hanya orang telah beriman yang bisa mentaati peraturan tersebut, makanya dalam ayat itu dikatakan, "Hai orang-orang beriman..." bukan "Wahai sekalian manusia!" Seperti yang biasa menjadi permulaan surah lainnya.
Sesudah kalimat itu, Allah kemudian memerintahkan penuhi atau sempurnakanlah akad atau janji, makna akad menurut Tafsir Al-Azhar berarti akad (aqad) secara jamak (banyak) 'aqd.
Menurut Raghib arti 'aqd berarti mengumpulkan ujung-ujung sesuatu yang mengikat setengah dengan setengah, lalu dipakai pada tubuh yang keras, selayaknya mengikat tali, mengikat bangunan, dan digunakan maknanya untuk perikatan jual-beli.
Jadi arti terdekat dari kata 'aqd atau 'aqad menurut bahasa kita adalah ikat, maka tersebutlah kata ketika berkahwin, mengikat janji, mengikat sumpah.
Oleh sebab itu, orang yang telah mengakui dirinya beriman, diperintahkan untuk memenuhi atau menyempurnakan janji yang sudah dibuatnya.
Ibnu Abbas berpendapat 'uqud ialah aqad dengan Allah, karena orang mengaku beriman, niscaya patuh melaksanakan aqad kita dengan Allah. Seperti jika berkata "Amantu Billah" aku sudah percaya kepada Allah, maka kita sudah bersedia mengikat diri kepada Allah SWT.
Ali Bin Thalhah berkata, "Telah berkata Ibnu Abbas, "Janji yang dimaksud di sini adalah memegang setia ketentuan Tuhan dengan menjauhi apa yang Tuhan haramkan dan mengerjakan apa yang Tuhan halalkan yang semua itu telah tertentu dalam Al-Qur'an."
Zaid bin Aslam berpendapat aqad janji ada enam, diantaranya yaitu:
1. Janji dengan Allah
2. Janji (aqad) sumpah
3. Aqad Perkongsian
4. Aqad Berjual-Beli
5. Aqad Nikah-Kawin
6. Aqad pembebasan budak-budak
Selain itu, Al-Alusi Menyalinkan di dalam tafsirnya Ruhul Ma'ani sebagai kesimpulan
dari perkataan Raghib al-Ashbahani, aqad disatukan dalam tiga pokok besar:
1. Aqad antara hamba dengan Allah, artinya jika telah mengakui Allah sebagai Tuhan kita, artinya kita sudah mengikat janji bahwa kita telah tunduk kepada segala yang diperintahkan oleh Allah SWT.
2. Aqad janji seorang hamba kepada dirinya sendiri, maka orang yang berakal sadar akan dirinya, kemudian tunduk oleh ikatan akal budi, sehingga dia berangsur-angsur menjadi lebih baik
3. Aqad janji seseorang dengan sesamanya (Manusia), artinya berusaha supaya menjadi bagian masyarakat yang memberi kebaikan terhadap sesama manusia.
Hal yang Dilarang saat Ihram
Dari Arsip detikcom dijelaskan dalam Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi yang diterjemahkan Tirmidzi dkk, Dilarang berburu, memotong tanaman yang tidak ditanam manusia, memotong cabang pohon, membuang duri di Mekkah.
Sabda Nabi Muhammad SAW saat peristiwa Fathu Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) adalah negeri sakral (dimuliakan), tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dicabut rerumputannya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya; kecuali bagi yang mengambil barang temuan untuk diumumkan."
Kemudian sahabat Al-Abbas RA berkata, "Kecuali idzkhir, karena mereka membutuhkannya untuk pandai besi (menyalakan api) dan keperluan membangun rumah."
Maka Rasulullah SAW menambahkan, "Ya, kecuali idzkhir."
Larangan berburu untuk orang berihram jangan memburu hewan darat dengan cara membunuh, menyembelih, menangkapnya. Jangan juga mencari telur hewan darat, tetapi dibolehkan memburu hewan laut.
Demikianlah tafsir surah Al-Maidah ayat 1 perihal Akad atau janji yang harus dipenuhi oleh orang-orang mengaku beriman, dan larangan berburu bagi orang-orang berihram. Bacaan lain dari surah Al-Maidah bisa detikers cek di sini.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina