Dalam hitungan hari, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh. Ada sejumlah golongan yang tidak wajib puasa, namun harus membayarnya dengan fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya.
Pengertian fidyah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan dan tidak sempat atau tidak mampu membayar puasa maka wajib baginya membayar fidyah.
Prof Wahbah az-Zuhaili melalui Tafsir Al-Munir Jilid 1 mengartikan fidyah sebagai pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sementara itu, dari segi bahasa fidyah berasal dari kata fada-yadi yang artinya jenis makanan, dan menempatkan sesuatu di tempat yang lain dengan tujuan melindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Sutomo Abu Nashr Lc, fidyah menjadi pengganti atau tebusan untuk membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya. Dalil terkait fidyah diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Meski demikian, fidyah memiliki sejumlah ketentuan yang penting dipahami oleh kaum muslimin. Lantas, berapa besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan?
Berapa Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa?
Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Diterangkan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.
Adapun, fidyah dengan uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. Merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 60.000/hari/jiwa.
Golongan yang Boleh Membayar Fidyah
Menukil dari buku Fiqh Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah. Golongan tersebut ialah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat.
Rasulullah SAW bersabda,
Dijelaskan pada hadits berikut, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadits ini hasan)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI