Saudi Izinkan Bukber Puasa Ramadan di Masjidil Haram, Ini Syaratnya

Saudi Izinkan Bukber Puasa Ramadan di Masjidil Haram, Ini Syaratnya

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 06 Mar 2024 17:00 WIB
Sejarah Masjidil Haram
Masjidil Haram di Makkah. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memberi izin penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 2024 di Masjidil Haram. Hal itu dibolehkan selama mendapat izin dari otoritas terkait.

Dilansir dari kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), pengajuan izin dapat dilakukan melalui laman Kepresidenan Umum Haramain (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), yakni https://gph.gov.sa/index.php/ar/.

Caranya mendaftarnya, pemohon cukup membuka laman tersebut dan memilih lokasi buka puasa di sekitar Masjidil Haram sesuai yang diinginkan. Setelahnya, pemohon bisa menanti hasil pengajuan izin tersebut hingga keterangan izin diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Scene Now, pemohon juga perlu menyertakan keterangan informasi perusahaan katering terdaftar dalam Kementerian Makanan dan Obat-obatan Saudi yang dikontrak sebagai penyedia makanan selama buka puasa. Selain itu, pemohon juga diminta memerhatikan pengemasan bahan makanan.

Imbauan ini menyusul pada beredarnya pernyataan yang menyebutkan pelarangan buka puasa bersama di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi oleh pemerintah Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan Middle East Monitor, pernyataan itu disampaikan oleh Kementerian Urusan Islam Arab Saudi. Pihaknya menyebut pelarangan dilakukan sebagai bentuk menjaga kebersihan masjid.

"Para imam dan muazin hendaknya mencari tempat berbuka puasa lain di halaman masjid. Tidak ada ruangan atau tenda sementara diizinkan untuk keperluan ini," demikian pernyataannya.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads