Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 2024. Salah satu muatannya, ceramah harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah dan dilarang bermuatan politik praktis.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi." tulis keterangan dalam SE Menag RI seperti dikutip, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui panduan tersebut masyarakat muslim dianjurkan untuk meningkatkan syiar di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam SE Menag RI. Begitu pula dengan takbiran Idul Fitri dan berbagai kegiatan keagamaan.
Selain itu, turut ditegaskan mengenai ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri yang harus mengutamakan nilai-nilai toleransi dan persatuan bangsa.
"Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," bunyi poin ke-8 SE tersebut.
Imbauan mengenai zakat, infak, wakaf, dan sedekah juga dijelaskan melalui SE tersebut.
Berikut bunyi panduan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M secara rinci yang dikeluarkan oleh Menag melalui Surat Edarannya.
Panduan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan
- Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menag Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat
Prediksi Awal Ramadan 2024
Tahun ini, Ramadan diprediksi jatuh pada tanggal 12 Maret 2024 seperti merujuk pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI). Meski demikian, tanggal pasti awal Ramadan versi pemerintah baru akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan pada 10 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 11 Maret 2024. Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama