Salat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim. Ibadah ini dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat yang ada di Makkah, Arab Saudi.
Kiblat umat Islam mulanya ada di Baitul Maqdis, Palestina. Allah SWT kemudian memerintahkan untuk memindahkan kiblat ke Ka'bah yang ada di Masjidil Haram, Makkah.
Pemindahan kiblat ini diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 142-144. Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
۞ سَيَقُوْلُ السُّفَهَاۤءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلّٰىهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِيْ كَانُوْا عَلَيْهَا ۗ قُلْ لِّلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُۗ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ١٤٢
Artinya: "Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus". (QS Al Baqarah: 142)
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ ١٤٣
Artinya: "Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia." (QS Al Baqarah: 143)
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ ١٤٤
Artinya: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan." (QS Al Baqarah: 144)
Asbabun Nuzul Al Baqarah Ayat 142-144
Dikutip dari buku Pendidikan Wasathiyah Dalam Al-Qur'an karya Azin Sarumpaet dkk, surah Al Baqarah ayat 142-144 menerangkan perihal pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Aqsa ke Ka'bah, terjadi saat Baginda Nabi Muhammad SAW sedang berada di Madinah.
Perpindahan kiblat ini menghadirkan keberanian di benak orang-orang, dan kebanyakan dari mereka tidak menerima kondisi tersebut, dalam ayat tersebut Allah SWT mengatakan mereka adalah orang bodoh dan orang-orang Yahudi.
Hal inilah yang kemudian membedakan antara umat Yahudi dan umat Islam, serta munasabah ketiga ayat di atas menegaskan bahwa umat Rasulullah SAW sepatutnya adalah umat yang wasth atau umat pilihan.
Kisah Perpindahan Arah Kiblat
Diceritakan dalam buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin EL-Fikri, ketika ayat tersebut turun, Rasulullah SAW baru saja melaksanakan salat sebanyak dua rakaat, lantas dengan turunnya ayat tersebut, Baginda Nabi Muhammad SAW segera menghentikan salatnya sebentar.
Lalu Rasulullah SAW berputar 180 derajat menghadap arah baru, sehingga jemaah lainnya yang berada di belakang Nabi Muhammad SAW juga ikut memutar dan tetap berada di belakang Rasulullah SAW.
Perpindahan arah kiblat ini membuat umat Islam mendapatkan olok-olokan dari kaum Yahudi dan Nasrani, namun ada hati kecil mereka menunjukkan kekhawatiran sebab perpindahan ini menjadi simbol umat Islam yang berdaulat.
Perpindahan arah kiblat ini menandakan umat Islam satu bangsa dan kelompok yang terpisah dengan Yahudi dan Nasrani, akibat hal ini juga meningkatkan perlawanan mereka terhadap umat Islam.
Cara Menentukan Arah Kiblat Pakai HP
Umat Islam yang berada di daerah luar Makkah bisa menentukan arah kiblat dengan handphone (HP). Berikut beberapa caranya.
1. Melalui Google Maps
- Nyalakan fitur GPS di HP untuk mengaktifkan koneksi dengan lokasi terkini.
- Setelah mengaktifkan GPS, buka aplikasi Google Maps.
- Di kolom pencarian Google Maps, ketik "Ka'bah, Mekkah, Arab Saudi". Tunggu hingga proses sinkronisasi lokasi Anda dengan Ka'bah selesai.
- Setelah terlihat titik lokasi Ka'bah, zoom out layar HP sampai terlihat jarak lokasi Anda ke Ka'bah.
- Arahkan layar HP ke arah Ka'bah.
2. Melalui Aplikasi Arah Kiblat
Selain aplikasi Google Maps yang menggunakan bantuan GPS, detikers juga bisa menentukan arah kiblat menggunakan bantuan aplikasi lain yang dapat diunduh melalui perangkat masing-masing.
3. Menggunakan Kompas
Cara lain untuk menentukan arah kiblat bisa dilakukan menggunakan kompas. Kompas juga sudah tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa dijalankan melalui HP.
Arah kiblat di Indonesia berkisar antara 290 dan 295 derajat, tergantung letak lokasi setiap daerah. Adapun cara menentukan arah kiblat menggunakan kompas dalam bentuk aplikasi yang ada di smartphone, sebagai berikut,
- Pastikan fitur lokasi kompas (GPS) di HP aktif dan akurat.
- Buka aplikasi Kompas atau Compass.
- Arahkan HP ke arah mana pun untuk mengetahui letak arah mata angin.
- Atur posisi sampai jarum berhenti bergerak dan menunjuk ke arah antara 290 hingga 295 derajat.
Dengan langkah-langkah ini, detikers dapat menentukan arah kiblat saat tidak mengetahuinya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama