Puasa Qadha: Pengertian, Hukum, Niat, dan Tata Caranya

Puasa Qadha: Pengertian, Hukum, Niat, dan Tata Caranya

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 15 Feb 2024 07:15 WIB
Traditional iftar food.
(Ilustrasi puasa qadha (Foto: Getty Images/brightstars)
Jakarta -

Puasa adalah salah satu ibadah yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah puasa terbagi menjadi dua, yaitu wajib dan sunnah. Puasa qadha berkaitan dengan penggantian puasa wajib karena tidak mampu dijalankan di waktu yang seharusnya.

Puasa di bulan suci Ramadhan adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam sebagai suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, dengan berbagai keadaan menghalangi seorang muslim bisa saja melewatkan puasa wajib tersebut.

Pengertian Puasa Qadha

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib Ramadhan yang tertinggal. Artinya, jika seorang muslim memiliki utang puasa akibat tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, maka dia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan dengan berpuasa qadha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH. Muhammad Habibilillah, puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seorang muslim yang mengganti puasa wajib yang tertinggal. Puasa batal karena alasan tertentu yang tidak ada unsur sengaja di dalamnya.

Sesuai dengan syariat Islam, terdapat 6 kondisi yang membuat seorang muslim diperbolehkan untuk membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Sakit.
  • Musafir atau sedang berada dalam perjalanan yang jauh.
  • Hamil dan menyusui.
  • Lanjut usia.
  • Pekerja berat.
  • Wanita yang sedang haid dan nifas.

Hukum Puasa Qadha

Hukum puasa adalah wajib bagi seorang muslim yang telah melewatkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh agama. Puasa qadha dapat dilakukan di bulan lain selain dari bulan Ramadhan.

Kewajiban puasa qadha yang tertuang dalam firman Allah SWT, terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Niat Puasa Qadha

Niat puasa qadha dapat dilafalkan bagi seorang muslim yang ingin mengganti utang puasa yang terlewat di bulan Ramadhan. Niat ini perlu dilafalkan dengan tulus dan sungguh-sungguh untuk beribadah kepada Allah SWT.

Berikut ini adalah niat puasa qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Tata Cara Puasa Daud

Puasa qadha dapat dilaksanakan seperti puasa pada umumnya, yaitu mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah itu, seorang muslim dapat berbuka atau membatalkan puasanya di waktu maghrib.

Berikut ini adalah tata cara puasa daud yang dianjurkan:

  1. Membaca niat puasa qadha di malam hari atau sebelum fajar terbit.
  2. Makan sahur sebagai salah satu sunah puasa agar mendapatkan pahala dan keberkahan. Makan sahur juga membantu untuk memudahkan ibadah puasa.
  3. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan, seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami-istri. Dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
  4. Berbuka ketika matahari terbenam atau sudah memasuki waktu maghrib.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads