Dalam wacana keislaman secara global, poligami merupakan pembahasan yang selalu menarik untuk diperdebatkan. Bahkan, poligami seakan menjadi perbincangan yang tidak lekang oleh zaman.
Pembahasan mengenai poligami tidak hanya berkutat pada orang-orang tertentu saja, seperti kalangan akademis dan agamawan. Akan tetapi seluruh lapisan masyarakat juga ikut ambil bagian sekalipun tidak paham mengenai ayat-ayat Al-Qur'an.
Pengertian Poligami
Mardan dalam bukunya Konsepsi al-Qur'an, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 menjelaskan, poligami adalah dua penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jika kedua kata tersebut digabungkan akan bermakna perkawinan yang memiliki banyak pasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kamus Inggris Indonesia, poligami juga dianggap saduran dari bahasa Inggris "poligami" yang berarti seseorang yang memiliki pasangan lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan dalam Logman, diterjemahkan dengan laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, tidak untuk sebaliknya.
Mengutip buku Lika-Liku Poligami karya Bibit Suprapto, poligami berarti seorang pria menikahi lebih dari satu perempuan. Dalam hukum Islam, batasan yang diperbolehkan hanya sampai empat orang.
Penjelasan mengenai poligami tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Arab latin: Wa in khiftum alla tuqsitu fil-yatama fangkihu ma taba lakum minan-nisa`i masna wa sulasa wa ruba', fa in khiftum alla ta'dilu fa wahidatan au ma malakat aimanukum, zalika adna alla ta'ulu.
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Syarat Poligami
Poligami telah dikenal jauh sebelum Nabi Muhammad saw lahir. Setiap orang telah melakukan dan mempraktikannya tanpa ada aturan atau batasan tertentu.
Merangkum buku Reinterpretasi Poligami oleh Abdul Mutakabbir, orang yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat yang dianjurkan agama dan negara. Agama dalam hal ini Al-Qur'an mengajukan beberapa syarat bagi para poligam, berikut syaratnya:
- Berilmu
- Mapan
- Sehat
- Adil
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi