Surat An-Nisa Ayat 3, Jelaskan tentang Tanggung Jawab Poligami

Surat An-Nisa Ayat 3, Jelaskan tentang Tanggung Jawab Poligami

Christavianca Lintang - detikHikmah
Rabu, 09 Nov 2022 16:00 WIB
Muslim young woman reading Koran. Horizontal composition.
Surat An-Nisa ayat 3 tentang tanggung jawab poligami. Foto: Getty Images/Alihan Usullu
Jakarta -

Surat An-Nisa memang lebih banyak menjelaskan tentang pernikahan. Hakikat pernikahan menurut Ahmad Sarwat L.c, M.A dala Ensiklopedia Fikih Indonesia: pernikahan disebutkan bahwa pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban umat manusia di muka bumi.

Perintah untuk menikah dalam Islam bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Hal tersebut dijelaskan oleh firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 21,

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ia lah Dia menciptakan untukmu istri-istri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya."

ADVERTISEMENT

Dalam Cendekia Kemenag, teman hidup dalam pernikahan seharusnya dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup.

Rasulullah SAW bersabda:
"Dari Abdullah bin Mas'ud RA Rasulullah SAW berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barangsiapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)". (HR. Bukhari Muslim).

Makna Surat An-Nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya: "Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Dalam tafsir quran Kemenag dijelaskan, andaikan kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya. Nikahkanlah ia dengan orang lain.

Dan jika kamu memilih perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga atau empat dengan konsekuensi dapat memperlakukan istri-istri kamu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, tempat tinggal dan hal-hal berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.

"Pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu." tulis tafsir dalam laman quran Kemenag.

Dr. H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib. MA dalam bukunya Adat Kebiasaan Bangsa Arab dalam Pembahasan Al-Quran menyebut turunnya surat An-Nisa ayat 3 bertujuan untuk membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan masyarakat lainnya yang ketika itu tidak ada batasan.

Dalam buku tersebut juga dijelaskan surat An-Nisa ayat 3 membatasi jumlah maksimal istri hanya empat dari jumlah yang tak terhingga sebelumnya, bukan menganjurkan menambah istri dari satu hingga empat perempuan. Surat An-Nisa ayat 3 juga dimaknai oleh para ulama sebagai kebolehan, bukan perintah untuk berpoligami sebagaimana keterangan Syekh M Khudhari berikut ini.

"Di kalangan masyarakat Arab zaman itu tidak ada batasan terkait bilangan istri. Seorang pria Arab zaman itu dapat beristri 10 perempuan sehingga Al-Quran menetapkan batas moderat, lalu Al-Quran membolehkan poligami bagi mereka yang tidak khawatir berlaku zalim dalam memperlakukan istrinya, sebagaimana firman Allah pada surat An-Nisa ayat 3."




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads