Sempat Serukan Boikot, Liga Arab Apresiasi Denmark Soal Larang Bakar Al-Qur'an

Sempat Serukan Boikot, Liga Arab Apresiasi Denmark Soal Larang Bakar Al-Qur'an

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 20 Des 2023 12:30 WIB
Pendukung ulama muslim Syiah Muqtada al-Sadr menggelar protes di Basra, Irak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes pembakaran Al-Quran di Swedia.
Ilustrasi. Potres aksi pembakaran Al-Qur'an. (Foto: AP/Nabil al-Jurani)
Jakarta -

Liga Arab menyampaikan apresiasinya kepada Parlemen Denmark yang berhasil meloloskan Undang-Undang (UU) yang mengatur pelarangan pembakaran Al-Qur'an. Hal ini merupakan buntut aksi pembakaran Al-Qur'an oleh aktivis anti-Islam yang juga dikecam Liga Arab.

Dilansir Qatar News Agency, Rabu (20/12/2023), Sekretariat Jenderal Liga Arab menyebut, langkah yang dilakukan Parlemen Denmark dalam melarang tindakan tidak pantas pada teks-teks agama dan mengkriminalisasi pembakaran pada Al-Qur'an dan kitab suci lainnya adalah langkah bertanggung jawab.

"Ini akan menciptakan suasana kepercayaan, saling pengertian, toleransi dan keterbukaan terhadap pihak lain, jauh dari ekstremisme, rasisme dan kebencian yang mengancam perdamaian dan keamanan antar masyarakat dan bangsa," demikian pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui keterangan tersebut, Liga Arab kembali menegaskan isi Resolusi Dewan Menteri Liga Arab No. 8957/160. Isi resolusi tersebut menyerukan penolakan terhadap segala bentuk hasutan kebencian agama.

Termasuk seruan keseimbangan untuk komunitas internasional ketika menerapkan konvensi internasional yang relevan agar melihat secara komprehensif tanpa memprioritaskan pelaksanaan hak dan kebebasan yang terkandung di dalamnya atas pembatasan yang mengikat dengan tindakannya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemerintah Mesir menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan atas penodaan teks-teks agama di Denmark yang mencakup pembakaran Al-Qur'an. Dikutip Arab News, Kementerian Luar Negeri Mesir dalam pernyataannya berharap Undang-Undang yang baru disahkan tersebut akan mendorong toleransi dan moderasi.

Mesir juga meminta Denmark dan negara-negara Eropa lain yang mengalami peristiwa serupa di negaranya untuk mengambil tindakan nyata menghentikan insiden tersebut.

Pengesahan Undang-Undang itu dilakukan menyusul serangkaian pembakaran Al-Qur'an di negara tersebut. Kemudian, RUU disahkan pada 7 Desember 2023 setelah sidang selama berbulan-bulan di parlemen.

Sepanjang 21 Juli hingga 24 Oktober 2023, kepolisian setempat mencatat ada 483 aksi pembakaran Al-Qur'an maupun pembakaran bendera di Denmark. Aksi ini pun dikecam oleh banyak komunitas muslim termasuk Ketua Parlemen Arab, Badan Legislatif Liga Arab Adel bin Abd al-Rahman Al-Asoumi yang turut menyerukan boikot untuk Denmark.

Adel bin Abd al-Rahman Al-Asoumi menyebut, hal itu sebagai tindakan tidak bertanggung jawab yang hanya memprovokasi umat Islam. Untuk itu, ia menyebut perlu ada aksi tegas dari komunitas internasional agar tidak terulang.

Salah satunya menyerukan boikot Denmark dan tidak melakukan perjalanan ke sana untuk negara-negara Arab dan Islam. Selain itu, ia mendesak negara Arab dan Islam turut mengambil aksi tegas pada praktik kriminal tersebut.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads