Pemerintah Mesir menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan atas penodaan naskah agama di Denmark. Hal itu juga mencakup pelarangan pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Qur'an.
Pengesahan Undang-Undang itu dilakukan menyusul serangkaian pembakaran Al-Qur'an di negara tersebut. Kemudian, RUU disahkan pada 7 Desember 2023 setelah sidang selama berbulan-bulan di parlemen.
Dilaporkan Arab News, Rabu (13/12/2023), Kementerian Luar Negeri Mesir dalam pernyataannya berharap Undang-Undang yang baru disahkan tersebut akan mendorong toleransi dan moderasi. Pasa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembakaran Al-Qur'an menghambat upaya untuk mempromosikan budaya dialog peradaban antarnegara berdasarkan keragaman budaya," demikian keterangannya.
Melalui Undang-Undang tersebut, Denmark menetapkan aksi tidak pantas terhadap tulisan-tulisan suci bagi komunitas agama yang diakui akan diperlakukan sebagai tindak kriminal. Pelanggar bisa dihukum selama dua tahun penjara
Lebih lanjut, Mesir tetap mengecam pada tindakan penghinaan segala keyakinan dan agama. Untuk itu, Mesir mengajak negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Denmark dengan landasan kebebasan berpendapat harus ditegakkan.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Mesir memanggil duta besar Denmark atas insiden pembakaran Al-Qur'an. Peristiwa ini terjadi setelah lima aktivis anti-Islam membakar Al-Qur'an di depan kedutaan Mesir di Kopenhagen.
Pada saat itu, Mesir meminta Denmark dan negara-negara lain yang mengalami peristiwa serupa di negaranya untuk mengambil tindakan nyata menghentikan insiden tersebut.
Lalu, pada Agustus 2023, Menteri Wakaf Agama Mesir Mohammed Mokhtar Gomaa mengecam pembakaran Al-Qur'an di Denmark dan negara tetangganya, Swedia. Ia meminta keduanya untuk segera mengambil tindakan termasuk mengubah undang-undang yang mendukung dan mendorong kebencian agama hingga membiarkan pelanggaran terhadap kesucian agama lain.
Diberitakan sebelumnya, parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Al-Qur'an pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. RUU tersebut mendapat dukungan 94 dari 179 suara dalam Folketing.
Parlemen menyepakati larangan membakar, merobek, atau menodai Al-Qur'an di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan. Orang yang melanggar hukum akan dievaluasi selama tiga tahun dan terancam kena denda atau dua tahun penjara.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!