Apa Itu Ijarah? Ketahui Pengertian, Syarat, Rukun dan Jenisnya

Apa Itu Ijarah? Ketahui Pengertian, Syarat, Rukun dan Jenisnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 20 Des 2023 13:15 WIB
Ilustrasi Jual Beli Mobil
Ilustrasi ijarah (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Ijarah adalah kegiatan sewa menyewa antara dua belah pihak, penyewa dan penerima barang atau jasa dengan nominal yang telah ditetapkan. Ijarah sendiri merupakan salah satu istilah bahasa Arab dalam ekonomi syariah.

Bagi orang awam, pasti sangat asing dengan istilah ijarah. Dalam artikel kali ini, akan dikupas mengenai pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, serta jenis ijarah.

Pengertian Ijarah

Secara etimologi, al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti ganti. Dalam pengertian terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muhammad Syafi'i Antonio dalam bukunya Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diiringi dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Akad ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang diimbalkan.

ADVERTISEMENT

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat atau sewa. Transaksi ini dapat berubah menjadi transaksi leasing sebagai pilihan kepada penyewa untuk membeli aset tersebut pada akhir penyewaan, meski hal ini tidak selalu dibutuhkan.

Dalam perbankan syariah transaksi ini dikenal dengan ijarah munttahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan kepemilikan). Bank mendapatkan imbalan atas jasa sewa yang nominal harganya telah disepakati di awal.

Dasar Hukum Ijarah

Subari dalam bukunya Fiqh Muamalah menjelaskan dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut dasar hukumnya:

1. Surah At-Talaq

...فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ...

Artinya: Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka. (QS At-Talaq: 6)

2. Surah Al Qasas

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

Artinya: Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, "Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS Al-Qasas: 26)

3. Hadis Nabi (1)

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

"Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).

4. Hadis Nabi (2)

Dalam hadis yang juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu." (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Hadis Nabi (3)

كُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِي مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ e عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ"

Dulu kami biasa menyewakan tanah dengan bayaran hasil dari bagian tanah yang dekat dengan sungai dan tanah yang banyak mendapat air. Maka Rasulullah melarang kita dari itu, dan menyuruh kita untuk menyewakan tanah dengan bayaran emas atau perak. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Syarat dan Hukum Ijarah

Mengutip dari buku Fiqih Muamalah oleh M. Yazid Afandi, M.Ag., syarat akad ijarah dikaitkan dengan beberapa hal yang terkait dengan akad ini diantaranya:

1. Syarat yang Terkait dengan Aqid (pihak yang berakad)

Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, kedua orang yang berakad telah berusia akil baligh. Sementara menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, orang yang berakad cukup pada batas mumayyiz dengan syarat mendapatkan persetujuan wali.

Lalu, adanya kerelaan pada kedua belah pihak atau tidak ada paksaan. Orang yang sedang melakukan akad ijarah berada pada posisi bebas untuk berkehendak, tanpa ada paksaan dari salah satu atau kedua belah pihak oleh siapapun.

2. Syarat yang Terkait dengan Ma'qud Alaih (obyek sewa)

  • Obyek sewa bisa diserah terimakan.
  • Mempunyai nilai manfaat.
  • Upah diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Obyek yang diserahkan tidak cacat
  • Obyek ijarah adalah sesuatu yang dihalalkan.
  • Obyek bukan kewajiban bagi penyewa.

Syarat yang Terkait dengan Shighat (akad)

Pada dasarnya syarat yang Terkait dengan shighat sama dengan persyaratan yang berlaku pada jual beli, kecuali persyaratan yang menyangkut waktu. Di dalam ijarah, berlaku pembatasan waktu tertetu maka perjanjian untuk selamanya tidak diperbolehkan.

Jenis-Jenis Ijarah

Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua, yakni:

  • Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfaah). Contoh: sewa menyewa rumah, kendaraan dan pakaian.
  • Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala al-a'mal), dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu.


Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads