Tijarah adalah salah satu jenis akad perdagangan. Kata tijarah sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya perdagangan, perniagaan, dan bisnis.
Menurut buku Akad Tabarru' & Tijarah dalam Tinjauan Fiqih Muamalah susunan Betti Anggraini, Lena Tiara Widya dkk, tijarah berarti mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan syariah. Seluruh bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial disebut dengan akad tijarah.
Akad yang termasuk ke dalam tijarah seperti murabahah, salam, mudharabah, musyarakah, istishna' dan ijarah. Secara sederhana, tijarah berarti akad yang digunakan untuk mencari keuntungan karena bersifat komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil yang Melandasi Hukum Akad Tijarah
Masih dari sumber yang sama, akad tijarah hukumnya mubah atau diperbolehkan. Dalam surat An Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:
ΩΩΩ°ΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω±ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ Ψ‘ΩΨ§Ω ΩΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩ ΩΩΩΩ°ΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΨ¨ΩΩ°Ψ·ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§Ω Ψ£ΩΩ ΨͺΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨ¬ΩΩ°Ψ±ΩΨ©Ω ΨΉΩΩ ΨͺΩΨ±ΩΨ§ΨΆΩ Ω ΩΩΩΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω Ϋ Ψ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩ Ω Ψ±ΩΨΩΩΩ ΩΨ§
Arab latin: YΔ ayyuhallaΕΌΔ«na Δmanα»₯ lΔ ta`kulΕ« amwΔlakum bainakum bil-bΔαΉili illΔ an takα»₯na tijΔratan 'an tarΔαΈim mingkum, wa lΔ taqtulΕ« anfusakum, innallΔha kΔna bikum raαΈ₯Δ«mΔ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,"
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa haram hukumnya memakan harta manusia secara batil, namun diperbolehkan melakukan perdagangan yang didasari atas suka sama suka.
Prinsip Jual Beli dalam Akad Tijarah
Mengutip dari Buku Ajar Desain Akad Perbankan Syariah oleh Dr Tuti Anggraini MA, berikut sejumlah prinsip jual beli dalam akad tijarah.
1. Prinsip Pengambilan Keuntungan
Dalam akad tijarah, prinsip pengambilan keuntungan terbagi atas 4 cara, yaitu:
- Musawwamah, artinya penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkan
- Murabahah, kebalikan dari musawwamah yang mana keuntungan dan harga asal telah disepakati bersama oleh penjual serta pembeli
- Muwadhaah yang artinya sama seperti prinsip diskon
- Tauli'ah ialah pemberian komisi kepada pembeli
2. Jenis Barang Pengganti
Barang pengganti pada akad tijarah yaitu:
- Muqayyadah yang artinya kewenangan terbatas atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti
- Mutlaqah yaitu kewenangan penuh atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti.
- Sharf, yaitu perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta asing
3. Cara Pembayaran
Adapun, mengenai cara pembayaran atau waktu penyerahan bisa dengan naqdan dan ghairu naqdan. Maksud dari naqdan yaitu penyerahan pada saat itu juga, sementara ghairu naqdan berarti penyerahan kemudian.
Demikian pembahasan mengenai tijarah. Semoga bermanfaat.
(aeb/nwk)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok