Tunjangan untuk guru madrasah non-ASN yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing akan segera cair bulan ini. Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 321, 8 miliar untuk 98.972 guru madrasah di seluruh Indonesia.
SK Inpassing adalah bentuk pengakuan penyetaraan jabatan fungsional yang terdiri dari kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Tujuannya agar para guru berhak mendapat tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
"Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan Inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Men, begitu sapaannya, mengatakan pencairan tunjangan inpassing pada guru madrasah dengan SK Inpassing adalah bentuk upaya pemerintah dalam memuliakan guru.
"Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru," kata dia.
Lebih lanjut, Gus Men juga menjelaskan, proses pencairan tunjangan tersebut diawali dengan menerbitkan SK Inpassing. Setelah 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah non-ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 25 November 2023 lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, total anggaran sebesar Rp 321,8 miliar diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.
Pencairan tunjangan akan dilakukan serentak se-Indonesia. Dhani mengatakan, pencairan yang akan dibayarkan merupakan total tunjangan selama tiga bulan terhitung sejak SK Inpassing terbit yaitu, Oktober, November, dan Desember 2023.
"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengingatkan tiga hal yang perlu diperhatikan kanwil Kemenag provinsi dalam proses pencairan tunjangan.
Pertama, kata dia, masing-masing kanwil Kemenag provinsi perlu memastikan data penerima yang akurat. Selanjutnya, dipastikan pula penerima memiliki rekening aktif agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
"Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi," terang dia.
Zain juga menyebutkan, proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan saat ini sudah dilakukan oleh Kemenag yang berkoordinasi dengan Kemenkeu.
Sementara itu, bagi penerima tunjangan Inpassing, Zain mengingatkan agar penerima dapat mengecek akun SIMPATIKA masing-masing melalui laman simpatika.kemenag.go.id.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza