Mengenal Bidah, Mengada-ada Amalan Baru Tanpa Dalil Shahih

Mengenal Bidah, Mengada-ada Amalan Baru Tanpa Dalil Shahih

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Senin, 11 Des 2023 16:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Dalam hal ibadah, seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengurai maupun menambah-nambah apa pun di dalamnya. Mengada-ada atau membuat amalan baru dalam hal ibadah mahdhah yang tidak ada contoh atau dalil shahihnya disebut dengan bidah.

Rasulullah SAW adalah utusan Allah SWT yang membawa syariat Islam untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia. Syariat dan ibadah yang dibawa oleh beliau sudah sempurna sebelum beliau wafat.

Sebagai umatnya yang beriman dan bertakwa, sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti semua sunah dan perintah-Nya dan perintah Nabi Muhammad SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dikutip dari buku Ahlussunnah Wal Jama'ah dan Bidah-Khurafat oleh Djarnawi Hadikusuma, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menambah-nambah atau mengurangi apa pun yang berkaitan dengan ibadah Islam atau aturan dalam Islam. Perilaku seperti ini dikenal dengan istilah bidah.

Pengertian Bidah

Bidah secara bahasa artinya adalah sesuatu yang diciptakan baru tanpa contoh yang mendahuluinya. Imam Syatibi mendefinisikan bidah dalam kitabnya yang berjudul Al-I'tisham sebagai berikut,

ADVERTISEMENT

الْإِخْتِرَاعُ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقِ

Artinya: "Mengadakan sesuatu tanpa ada contohnya terdahulu."

Sementara itu, menurut syara' atau agama, Imam Syatibi mengatakan bidah sebagai berikut,

طَرِيقَةً فِي الذِيْنِ مُخْتَرَعَةً، تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Artinya: "Suatu cara yang diadakan orang dalam agama yang menyerupai perintah agama, yang dikerjakan dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah subhanallahu wa ta'ala."

يُقْصَدُ بِا السُّلُوكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِاالطَّرِيقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

Artinya: "...yang dikerjakan dengan maksud yang sama seperti maksud ibadah-ibadah lainnya dalam agama."

Oleh karena itu, dapat disimpulkan, bidah dalam agama artinya menambah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan dituntunkan rasul dengan cara baru yang tidak ada asalnya dalam syara'.

Tujuan bidah pun ada beragam, seperti ingin memperoleh pahala lebih banyak atau agar lebih dicintai Allah SWT atau agar dianggap lebih setia dan lebih rajin beribadah.

Hukum Bidah

Hukum bidah berbeda-beda satu dengan yang lain. Sebagian hukumnya boleh atau halal, sedangkan sebagian yang lain hukumnya adalah haram. Hukum ini dibedakan berdasarkan macam-macam bidah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali karya Abdul Mujieb, dkk.

Umar RA membedakan bidah menjadi dua, yaitu:

1. Bidah Hasanah

Bidah hasanah adalah bidah yang tidak menyimpang dari nash syara dan di dalamnya ada nilai ketaatan terhadap Allah SWT. Misalnya, menambah rakaat salat tarawih sampai 20 rakaat.

2. Bidah Sayyiah

Bidah sayyiah adalah bidah yang menyimpang dari nash atau dalil syariat Islam. Bidah inilah yang dilarang dalam Islam dan tergolong perbuatan sesat. Rasulullah SAW bersabda,

كُل بدعة ضلالة

Artinya: "Setiap bidah adalah sesat."

Bidah sayyiah ini adalah sesat dan sangat berbahaya, sebagaimana yang dilakukan oleh para pemuka Yahudi dan Nasrani. Agama yang sudah sempurna ini bisa jadi rusak karenanya. Salah satu contoh bidah sayyiah adalah pembangunan menara sebuah masjid.

Lalu bagaimana cara terhindar dari bidah ini? Berikut pembahasannya.

Cara Menghindari Bidah

Bidah adalah perbuatan sesat yang wajib dihindari oleh setiap muslim. Adapun cara menghindari bidah sudah dijelaskan secara rinci dalam buku Ritual Bidah dalam Setahun oleh Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry sebagaimana berikut.

1. Berpegang teguh kepada kitab Al-Qur'an dan sunah, serta selalu menyebarkan dan menyampaikannya kepada umat Islam yang lain.

2. Menerapkan sunah-sunah dari Rasulullah SAW secara individu maupun kelompok.

3. Memperhatikan seluruh perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya.

4. Mengantisipasi munculnya bidah dengan menolak perubahan dalam agama.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads