Denmark Sahkan RUU Larang Pembakaran Al-Qur'an, Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

Kristina - detikHikmah
Jumat, 08 Des 2023 09:35 WIB
Anggota Parlemen Denmark dalam pembahasan RUU yang melarang pembakaran Al-Qur'an, Kamis (7/12/2023). Foto: AFP
Jakarta -

Parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Al-Qur'an. Pelanggar bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara.

Dilansir Arab News dari AFP, Jumat (8/12/2023), RUU yang memuat "perlakuan tidak pantas" terhadap teks-teks agama ini disahkan pada Kamis (7/12/2023). RUU ini mendapat dukungan 94 dari 179 suara dalam Folketing.

Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam sebuah pernyataan mengatakan, perlindungan terhadap Denmark dan warganya melalui aturan hukum merupakan sesuatu yang penting.

"Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang telah kita lihat sejak lama," ujarnya.

Parlemen menyepakati larangan membakar, merobek, atau menodai Al-Qur'an di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan. Orang yang melanggar hukum akan dievaluasi selama tiga tahun dan terancam kena denda atau dua tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi pembakaran dan penodaan Al-Qur'an di Denmark dan Swedia selama musim panas telah memicu kemarahan sejumlah negara muslim. Hampir seribu pengunjuk rasa memadati kedutaan Denmark di Zona Hijau di Baghdad pada akhir Juli menyusul seruan ulama Syiah Irak Moqtada Sadr.

Kepolisian nasional mencatat, rentang 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini ada 483 pembakaran kitab atau pembakaran bendera di Denmark,

Denmark kemudian membahas RUU yang melarang pembakaran Al-Qur'an. Rancangan pertama RUU ini menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit ditegakkan.

Sejumlah pihak, termasuk politisi, seniman, media, dan pakar kebebasan berpendapat menilai RUU tersebut merupakan wujud lain dari undang-undang penistaan agama yang dihapus Denmark pada 2017 lalu.

Denmark bukan satu-satunya negara Eropa yang melarang pembakaran Al-Qur'an. Menurut Kementerian Kehakiman Denmark, ada 8 negara Eropa yang menerapkan aturan tersebut dengan tingkat yang berbeda. Di antaranya Austria, Belgia, Estonia, Finlandia, Jerman, Italia, Polandia, dan Rumania.



Simak Video "Video: Bolehkah Ayat Al-Qur'an Dikomersialkan?"

(kri/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork