Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah memiliki target dalam menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2024. Jika tidak meleset, mereka ingin perkawinan di bawah umur itu bisa turun sebesar 8,74 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto. Dalam Seminar Cegah Kawin Anak di Magelang, Jawa Tengah, ia mengungkapkannya angka tersebut dengan optimis.
"Kita targetkan angka kawin anak turun hingga 8,74 persen di 2024 dan 6,94 persen di 2030," kata Agus Suryo Suripto dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar dapat mencapai target tersebut, Kemenag memiliki program bernama Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman terkait pendidikan keluarga kepada kalangan remaja.
"BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kita harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia," jelas Agus Suryo Suripto.
Menurut Suryo, perkawinan anak merupakan salah satu masalah serius. Karena hal ini memiliki dampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
"Perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga," imbuhnya.
Maka dari itu, Suryo berharap program BRUS dapat memberikan pemahaman kepada remaja mengenai pentingnya menunda usia pernikahan dan merawat kesehatan reproduksi. BRUS juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keluarga sakinah masyarakat Indonesia.
Mengutip laman Kemenko PMK, angka perkawinan anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Angkanya cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS.
1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Sedangkan 1 dari 100 laki-laki berumur 20 - 24 tahun menikah saat usia anak, jumlah ini berbanding kontras dengan perempuan.
Persoalan ini tentunya menjadi fokus pemerintah untuk mewujudkan Indonesia layak anak di tahun 2030. Segala instansi pemerintahan yang terkait berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka perkawinan anak, mulai dari Kemenag, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an