Bolehkah Membawa HP yang Terinstall Al-Qur'an ke dalam Toilet?

Bolehkah Membawa HP yang Terinstall Al-Qur'an ke dalam Toilet?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 20 Nov 2023 18:30 WIB
Ilustrasi hp
Ilustrasi foto: Getty Images/Delmaine Donson
Jakarta - Handphone (HP) atau smartphone telah menjadi perangkat tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Kemanapun pergi, hampir tidak lepas dari perangkat elektronik canggih yang dilengkapi dengan berbagai fitur dan aplikasi itu.

Beberapa umat Islam ada yang memiliki aplikasi Al-Qur'an di dalam ponselnya. Lantas, apakah boleh membawa hp tersebut ketika hendak pergi ke toilet? Bagaimana hukumnya?

Mengutip laman Kemenag, Al-Qur'an adalah Kalam Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menurut para ulama. Al-Qur'an tertulis dalam mushaf dan disampaikan secara mutawatir, dan membacanya dianggap sebagai ibadah.

Untuk menyimpan dan memegang kitab suci Al-Qur'an, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah ketika akan memegangnya, kita harus dalam keadaan suci dari hadats. Selain itu, Al-Qur'an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk penghormatan terhadapnya.

Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Al-Qur'an ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khathib Asy-Syarbini, seperti yang disampaikan berikut:

"Imam Al-Adzra'i menyatakan: pendapat yang benar adalah haram membawa Mushaf dan sejenisnya ke dalam toilet kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Mushaf."

Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai "mushaf" yang disebutkan dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Al-Bantani memperjelas batasan "mushaf". Menurutnya dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi'în, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap objek yang memiliki sebagian tulisan dari Al-Qur'an dan digunakan untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, dan sebagainya.

Namun, permasalahan muncul ketika saat ini telah banyak tersedia aplikasi Al-Qur'an yang dapat diinstal di laptop atau HP. Maka timbul pertanyaan, bagaimana hukum aplikasi tersebut jika dibandingkan dengan mushaf, dan apakah diperbolehkan membawanya ke dalam toilet?

Mengenai hal ini, ulama kontemporer memberikan jawaban dalam fatwa-fatwa mereka yang terdapat dalam kitab "Mauqi'ul Islam, Sual wa Jawab" pada halaman 53:

"HP atau smartphone yang memiliki Al-Qur'an, baik yang ditampilkan sebagai tulisan atau dalam bentuk audio, tidak dianggap sebagai mushaf. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk memegangnya dalam keadaan hadats dan juga diperbolehkan membawanya ke dalam toilet. Hal ini disebabkan tulisan Al-Qur'an yang terlihat di HP atau smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf; tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang dapat muncul dan menghilang, serta bukan huruf yang tetap. Selain itu, di dalam HP atau smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur'an."

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum membawa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur'an ke dalam toilet adalah diperbolehkan. Namun, kita tetap diwajibkan untuk menghormati Al-Qur'an.

Oleh karena itu, ketika membawa HP ke dalam toilet, sebaiknya berusaha untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur'an. Wallahu a'lam.


(hnh/lus)

Hide Ads