Seorang muslim wajib membasuh anggota tubuh seperti muka, tangan, dan kaki saat wudhu sesuai syariat Islam. Jika terdapat luka atau berbalut perban pada anggota tubuh tersebut, ada tata cara bersuci secara khusus yang bisa dilakukan.
Perintah wudhu bersandar pada Al-Qur'an dan hadits. Abdul Qadir Ar-Rahbawi mengatakan dalam kitab Ash-Sholah 'alaa Madzaahib Al-Arba'ah, dalil wudhu dalam Al-Qur'an termuat dalam surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΉΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki."
Adapun, dalil wudhu dalam hadits bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΨ§Ψ©Ω Ψ£ΩΨΩΨ―ΩΩΩΩ Ω Ψ₯Ψ°ΩΨ§ Ψ£ΩΨΩΨ―ΩΨ«Ω ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω
Artinya: "Allah tidaklah menerima salat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)
Diterangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, membasuh muka, membasuh dua tangan, mengusap kepala, dan membasuh dua kaki merupakan fardhu wudhu yang disepakati imam mazhab yang empat. Ditambah niat dan tertib.
Saat membasuh muka, mazhab Syafi'i turut mewajibkan untuk membasahi sesuatu yang di bawah dagu. Adapun, terkait mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri merupakan hal yang lebih utama.
Apabila seseorang memiliki luka yang tidak memungkinkan terkena air dan keadaannya berbalut perban, sementara ia harus wudhu untuk salat, maka bisa mengusap perban ketika wudhu sebagai pengganti mengusap atau membasuh anggota tubuh yang sakit. Hal ini mengacu pada pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya.
Hukum Mengusap Perban saat Wudhu
Ulama Syafi'iyah ini menjelaskan, hukum mengusap perban saat wudhu adalah wajib. Sebab, itu merupakan pengganti dari mengusap atau membasuh anggota tubuh yang sakit.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, pensyariatan mengusap perban saat wudhu sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq bersandar pada sejumlah hadits. Hadits-hadits ini lemah namun memiliki jalan periwayatan yang banyak sehingga saling menguatkan satu sama lain.
Salah satunya seperti diriwayatkan dari Ibnu Umar RA dengan riwayat shahih, bahwa beliau mengusap perban lukanya saat berwudhu.
Kondisi yang Mewajibkan Mengusap Perban saat Wudhu
Mengacu pada sumber yang sama, kewajiban mengusap perban saat wudhu ini berlaku bagi orang yang memiliki luka atau tersayat. Hal ini dilakukan jika seseorang khawatir mendapat mudharat karena membasuh anggota tubuh yang sakit saat wudhu, misalnya sakitnya akan bertambah parah.
Mengusap perban ini bisa dilakukan dengan mengusap bagian luarnya sekali saja. Tidak ada batas waktu yang menjadi syarat atas kewajiban ini selama ia masih sakit.
Hal-hal yang Membatalkan Mengusap Perban saat Wudhu
Mengusap perban saat wudhu menjadi batal apabila perban atau pembalut luka tersebut telah dilepas. Termasuk jika terlepas dari tempatnya atau terpisah dari anggota tubuh yang sakit meskipun tidak terjatuh.
Mengusap perban ini juga berlaku dalam hal mandi wajib.
Baca juga: Wudhu Tanpa Membasuh Telinga, Sah Apa Tidak? |
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi