Tata Cara Ijab Kabul dan Bacaannya yang Benar

Tata Cara Ijab Kabul dan Bacaannya yang Benar

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 02 Nov 2023 10:15 WIB
Ilustrasi Nikah di KUA
Ilustrasi ijab kabul (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Tata cara ijab kabul harus dipahami oleh kaum muslimin. Dalam kaitannya, ijab kabul menandai komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Ijab kabul bahkan termasuk salah satu rukun dalam pernikahan. Tanpa ijab kabul, pernikahan seorang muslim dianggap tidak sah.

Jumhur ulama mendefinisikan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Sementara qabul artinya perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami seperti dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 susunan Wahbah Az Zuhaili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila qabul terucap sebelum ijab, maka tidak terhitung sebagai qabul. Sebab, qabul adalah reaksi dari adanya ijab.

Lantas, bagaimana tata cara ijab kabul yang benar? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Hukum Adat di Indonesia susunan Dr Siska Lis Sulistiani M ag M E Sy.

ADVERTISEMENT

Tata Cara Ijab Kabul

1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan

Langkah pertama memulai proses ijab kabul ialah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan. Mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.

2. Khutbah Nikah

Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya adalah khutbah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.

3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan

Mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa bacaan doa dengan dibimbing imam, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, selawat sebelum akhirnya membacakan ijab kabul.

4. Pembacaan Ijab Kabul

Pada tahap ini, pembacaan ijab kabul dimulai. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad. Pembacaan dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai dengan ketentuan yang ada, lalu dilanjut dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari pria.

Jika sudah selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.

5. Doa Penutup

Apabila ijab kabul dianggap sah bagi para saksi, pembacaan ijab kabul dilanjutkan dengan melafalkan doa penutup. Berikut bacaan doa penutup setelah pembacaan ijab kabul:

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

Arab latin: Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa

Artinya: "Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya."

6. Penandatanganan Buku Nikah

Usai membaca doa penutup, proses akad dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.

Syarat Sah Ijab Kabul

Merangkum arsip detikHikmah, ada sejumlah syarat agar bacaan ijab kabul sah ketika dilafalkan, yaitu:

  1. Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan"
  2. Menyebut nama perempuan (calon istri) dan laki-laki (calon suami)
  3. Menyebut mahar yang diberikan

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Bacaan ijab kabul sebetulnya tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 37 yang berbunyi,

زَوَّجْنٰكَهَا

Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia."

Berikut ini lafal ijab dalam bahasa Arab:

أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا

Arab latin: Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.

Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

Sementara itu, dalam bahasa Indonesia berikut bunyi ijab kabul yang dilafalkan oleh wali pengantin wanita seperti dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

"Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai."

Adapun lafal kabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki adalah sebagai berikut.

"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Demikian bahasan mengenai tata cara ijab kabul dan bacaannya. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads