Seleksi terbuka untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II kembali dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ada enam posisi yang dibuka pada seleksi tersebut.
"Pendaftaran dibuka secara online mulai 30 Oktober sampai 15 November 2023," ujar Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Mengutip laman Kemenag, ada enam formasi yang dibuka proses seleksinya. Keenam poisis tersebut di antaranya yaitu, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang berminat, pelamar bisa melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/. Proses pendaftaran dianggap selesai ketika pelamar telah menerima kartu tanda bukti pendaftaran online.
Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan memeriksa dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar. Seleksi administrasi akan menggunakan sistem gugur.
"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023," kata Nizar.
Para pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi. Tahap seleksi kompetensi mencakup:
- Penulisan Makalah
- Asesmen Kompetensi
- Wawancara Akhir
- Pemeriksaan Rekam Jejak
"Penulisan makalah digelar pada 28 November 2023. Asesmen Kompetensi pada 29 November sampai 1 Desember 2023. Sedang wawancara akhir digelar 9 - 10 Desember 2023," terang Nizar.
Pelamar yang telah melewati seluruh tahapan seleksi kompetensi harus menyediakan surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter umum, surat keterangan kesehatan rohani dari dokter jiwa/psikiater, dan surat keterangan hasil tes narkoba dari laboratorium. Hasil tes kesehatan harus diserahkan pada tanggal 13 Desember 2023.
"Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 21 Desember 2023. Hasil akhir seleksi berupa pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad," imbuh Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menekankan bahwa pelamar yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi akan dianggap gugur atau didiskualifikasi. Jika nantinya terungkap bahwa pelamar telah memberikan data atau keterangan yang tidak benar atau palsu, panitia seleksi berhak untuk mendiskualifikasi pelamar tersebut.
"Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar," tegas Nurudin.
"Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi," sambung dia.
Informasi tersebut juga tersedia melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza