Apakah Wanita Boleh Ikut Salat Jenazah?

Apakah Wanita Boleh Ikut Salat Jenazah?

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Jumat, 27 Okt 2023 15:30 WIB
Salat jenazah untuk mendiang Koh Steven yang dipimpin Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Jakarta -

Salat jenazah adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam, yang dilakukan untuk mendoakan dan menghormati seorang muslim yang telah meninggal dunia. Para ahli fiqih sepakat bahwa hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah.

Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk melaksanakan salat jenazah. Dari Abi Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Salatilah jenazah saudara kalian." (HR Bukhari dan Muslim).

Salat jenazah dilakukan setelah jenazah sudah dimandikan dan dikafani dan sebelum dikuburkan. Salat jenazah boleh dilaksanakan di masjid atau di rumah. Tidak sah jika salat jenazah dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya, ungkap A. Sholohin As Suhaili dalam Buku Panduan Shalat Doa & Dzikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apakah wanita bisa ikut salat jenazah?

Pengertian Salat Jenazah

Mengutip dari sumber sebelumnya, salat jenazah berbeda dengan salat-salat lainnya karena salat jenazah tidak ada rukuk dan sujud. Bahkan tidak ada bilangan rakaat. Inti dari salat jenazah adalah berdiri, menghadap kiblat, niat, dan takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam dengan posisi masih sambil berdiri.

Hukum Salat Jenazah bagi Wanita Sesuai Hadits

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah menyatakan bahwa wanita diperbolehkan ikut salat jenazah. Sebagaimana kaum lelaki, wanita bisa ikut salat jenazah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

ADVERTISEMENT

Imam Nawawi berkata, "Hendaknya kaum wanita melakukan salat jenazah secara berjamaah, sebagaimana salat yang lain". Para ulama seperti Hasan bin Shalih, Shafyan ath-Tahuri, Ahmad, dan Hanafi juga mengatakan hal yang serupa. Imam Malik mengatakan bahwa, "Hendaknya kaum wanita melakukan salat jenazah dengan sendiri-sendiri".

Menurut Imam Ibnu Muqri dan dikuatkan oleh Imam ar-Ramli, salatnya wanita sah dan hanya dapat menggugurkan fardu kifayah dari golongan wanita saja, tidak dapat menggugurkan kewajiban kaum lelaki, ungkap Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A - Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.

"Wanita yang salat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban bagi kalangan wanita saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki." (Sarh al-Minhaj, II/181)

Sedangkan menurut Ibnu Hajar, salat jenazah bagi wanita adalah sah dan bisa menggugurkan kewajiban salat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Disunnahkan pula untuk melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.

"(Salat jenazah) boleh bagi wanita selagi tidak ada yang lain (yaitu orang laki-laki) dan juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan salat jenazah dengan berjamaah." (Sarh al-Minhaj, II/181)

Keutamaan Salat Jenazah

Salat jenazah memiliki beberapa keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan salat jenazah yang akan di dapatkan jika seorang muslim melaksanakannya menurut hadits yang terdapat dalam buku karya Sayyid Sabiq,

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti Gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti Gunung Uhud."

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang, maka baginya adalah satu qirath."




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads