Riba merupakan perkara yang haram dalam Islam. Riba terdiri dari empat jenis, salah satunya adalah riba qardi.
Dijelaskan dalam buku Hukum Islam karya Palmawati Tahir dan Dini Handayani, riba diambil dari bahasa Arab "riba" yang artinya "lebih" atau "bertambah". Adapun menurut istilah, riba dapat diartikan sebagai akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.
Riba terdiri dari empat jenis, yaitu riba fadli, riba qardi, riba yad, dan riba nasa'. Berikut penjelasan tentang riba qardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Riba Qardi
Riba qardi adalah riba yang terjadi ketika seseorang meminjamkan sesuatu, baik itu uang, bahan makanan, benda berharga, dan lain lain, kepada orang lain dengan syarat ada keuntungan atau tambahan yang harus diberikan kepada si peminjam (yang punya harta), sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih karya Mukhamad Tarno dan Siti Sulaikho.
Kelebihan yang harus diberikan kepada orang yang meminjamkan harta dapat beruba uang, harta, hal yang serupa dengan yang dipinjam, atau bahan makanan.
Hukum Riba Qardi
Hukum dari riba adalah haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba, riba termasuk satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya, "Apa saja ya Rasulullah". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina." (HR Muttafaq Alaih)
Contoh Riba Qardi
Contoh dari praktik riba qardi bisa dilihat di kehidupan sekitar. Salah satu perumpamaannya adalah seperti berikut ini.
Hari itu, Juna ditimpa kemalangan. Sepeda motor yang ditungganginya menuju kampus bocor di tengah jalan. Artinya dia harus ke bengkel motor terdekat untuk memperbaikinya.
Setelah selesai diperbaiki, ternyata uang yang dibawa oleh Juna masih kurang untuk membayar biaya perbaikan ban motornya. Ia lalu bergegas menghubungi temannya, Hendra, untuk meminjamkan uang kepadanya.
Juna meminjam uang Rp 200.000 kepada Hendra dan ia pun menyetujuinya. Namun ada syarat yang harus dilakukan oleh Juna setelahnya.
Hendra memberi syarat agar nanti ketika dikembalikan, uangnya harus dilebihi Rp 50.000. Jadi totalnya, Juna harus membayar Hendra sebanyak Rp 250.000.
Dari perumpamaan di atas, uang lebih yang harus dibayarkan Juna kepada Hendra sebesar Rp 50.000 itulah yang disebut dengan riba qardi. Hal inilah yang diharamkan dalam Islam.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia