Menguburkan jenazah adalah salah satu kewajiban kaum muslimin ketika ada sesamanya yang meninggal dunia. Hal itu termasuk ke dalam salah satu tata cara pengurusan jenazah.
Menukil dari buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif susunan Ustaz Rusdianto, menguburkan jenazah disyariatkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mursalat ayat 25-26,
اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ(25
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ(26
Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati."
Hukum menguburkan mayit ialah fardhu kifayah yang artinya harus dilakukan. Apabila ada orang atau sebagian yang telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir.
Waktu Paling Tepat Menguburkan Jenazah
Merujuk pada buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif, waktu yang paling tepat menguburkan jenazah ialah dengan segera. Dalam Islam, menyegerakan pemakaman jenazah sangat dianjurkan.
Ini dimaksudkan agar jenazah tidak tertunda penguburannya. Ukuran waktu penguburan jenazah adalah sesaat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, jika ia meninggal pada malam hari maka jenazah harus segera dimakamkan tanpa menunggu keesokan harinya.
Disyariatkannya penguburan jenazah dengan segera tanpa menunda didasarkan dari sejumlah hadits, salah satunya Nabi Muhammad bersabda:
"Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya. Tetapi, jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian."
Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar menyatakan Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakannya ke kuburnya."
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka semakin cepat proses pemakaman, semakin baik untuk si mayat maupun para ahli warisnya. Perlu dipahami, ini bukan berarti baik bagi para ahli waris untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan jenazah, melainkan maksud baik di sini ialah agar pengurusan jenazah cepat selesai, beban psikologis keluarga berkurang, dan kesedihan tidak berlarut-larut.
Adab Menguburkan Jenazah
Mengutip buku Rahasia Kedahsyatan Basmallah tulisan Sulistyawati Khairu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan ketika menguburkan jenazah antara lain sebagai berikut:
- Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan non muslim, begitu pun sebaliknya. Harus di pekuburan masing-masing.
- Menguburkan mayat di tempat pekuburan kecuali mereka yang mati syahid maka dikuburkan di lokasi mereka gugur, tidak dipindahkan ke pekuburan.
- Dilarang menguburkan pada waktu-waktu terlarang atau malam, kecuali karena keadaan darurat.
- Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
- Dalam kondisi darurat, boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih dan yang lebih didahulukan yaitu yang lebih afdhal di antara keduanya.
- Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki meskipun mayitnya perempuan.
- Para wali dari mayit lebih berhak menurunkan.
- Seorang suami boleh mengerjakan sendiri pekuburan istrinya.
- Bagi yang menguburkan wanita hendaknya ketika malam sebelum penguburan tidak menyetubuhi istrinya.
- Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajah menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya terlentang ke kanan dan ke kiri kiblat.
- Meletakkan mayat yang dikubur dengan membaca basmalah.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan