Wudhu adalah salah satu syarat sah untuk menjalankan ibadah salat. Wudhu melibatkan pencucian sejumlah anggota badan tertentu, seperti wajah, kedua tangan, kepala, dan juga kaki.
Namun, muncul pertanyaan tentang cara melakukan wudhu jika ada anggota badan yang telah diamputasi. Bagaimana pelaksanaannya?
Mengutip laman Kemenag, para ulama menyatakan bahwa cara melakukan wudhu bagi seseorang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti wudhu biasa. Meskipun begitu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jika terdapat bagian yang tersisa dari anggota badan yang diamputasi, maka bagian tersebut wajib dicuci.
- Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban untuk mencucinya.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Khatib asy-Syirbini dalam kitab "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfadi Minhaj". Beliau mengatakan bahwa dalam hal anggota badan yang diamputasi seperti tangan tetapi tidak mencapai siku-siku, maka bagian yang tersisa harus dicuci.
Namun, jika anggota badan yang diamputasi mencapai siku-siku atau bagian yang menonjol, maka bagian itu tetap wajib dicuci.
ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨ·ΩΨΉΩ Ψ¨ΩΨΉΩΨΆΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ¨Ω ΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ω ΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ Ψ£ΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ω ΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ£ΩΨ³Ω ΨΉΩΨΈΩΩ Ω Ψ§ΩΩΨΉΩΨΆΩΨ―Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ΄ΩΩΩΩΨ±Ω Ψ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΨ¨Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ ΨΉΩΨΆΩΨ―ΩΩΩ
"Jika sebagian anggota badan yang harus dicuci saat wudhu terpotong, maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika terpotong hingga mencapai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dicuci secara wajib. Jika yang terpotong adalah bagian di atas siku-siku, maka disunnahkan untuk mencucinya. (Referensi: "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfadi Minhaj," juz 1, halaman 232).
Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj" menjelaskan bahwa menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika bagian anggota wudhu terpotong sebagian maka bagian yang tersisa harus dicuci secara wajib. Jika terpotong hingga mencapai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dicuci secara wajib.
Namun, jika yang terpotong adalah bagian di atas kedua siku, maka disunnahkan untuk mencucinya. Ibnu Hajar menyatakan,
ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨ·ΩΨΉΩ Ψ¨ΩΨΉΩΨΆΩΩΩ ) Ψ£ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ°ΩΩΩΩΨ±Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩ ( ΩΩΨ¬ΩΨ¨Ω ) ΨΊΩΨ³ΩΩΩ ( Ω ΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩ ) Ω ΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΨ³ΩΩΨ±Ω ΩΩΨ§ ΩΩΨ³ΩΩΩΨ·Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ ΩΨΉΩΨ³ΩΩΨ±Ω ( Ψ£ΩΩΩ ) ΩΩΨ·ΩΨΉΩ ( Ω ΩΩΩ Ω ΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ) Ψ¨ΩΨ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΨΉΩΨΈΩΩ Ω Ψ§ΩΨ°ΩΩΨ±ΩΨ§ΨΉΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΨΈΩΩ Ω Ψ§ΩΩΨΉΩΨΆΩΨ―Ω ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨΈΩΩ ΩΨ§ΩΩ)Ψ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ£ΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΨΉΩΨΆΩΨ―Ω ( ΩΩΨ±ΩΨ£ΩΨ³Ω ΨΉΩΨΈΩΩ Ω Ψ§ΩΩΨΉΩΨΆΩΨ―Ω ) ΩΩΨ¬ΩΨ¨Ω ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩ ( ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ΄ΩΩΩΩΨ±Ω ) Ψ ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ψ₯Ψ°Ω ΩΩΩΩ Ω ΩΨ¬ΩΩ ΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨΈΩΨ§Ω Ω Ψ§ΩΨ«ΩΩΩΩΨ§Ψ«Ω ( Ψ£ΩΩΩ ) ΩΩΨ·ΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ ( ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΨ¨Ω ) ΨΊΩΨ³ΩΩΩ ( Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ ΨΉΩΨΆΩΨ―ΩΩΩ ) Ω ΩΨΩΨ§ΩΩΨΈΩΨ©Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΨͺΩΩΨΩΨ¬ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ’ΨͺΩΩ
"Ketika anggota badan yang harus dibasuh saat wudhu terpotong sebagian, maka wajib mencuci bagian yang tersisa. Karena sesuatu yang mudah dilakukan tidak dapat ditiadakan oleh sesuatu yang sulit. Jika anggota badan terpotong hingga mencapai kedua sikunya, maka sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur. Karena tempat pertemuan ketiga tulang tersebut berada di siku-siku, atau jika terpotong di atas siku-siku, maka disunnahkan mencuci bagian yang tersisa." (Referensi: "Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj," juz 2, halaman 399).
wallahu a'lam.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad