Ketika Ada Anggota Badan Diamputasi, Bagaimana Cara Wudhunya?

Ketika Ada Anggota Badan Diamputasi, Bagaimana Cara Wudhunya?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 11 Okt 2023 11:45 WIB
antri wudhu sholat. detikfoto/detikcom
Ilustrasi wudhu (Foto: dikhy sasra)
Jakarta -

Wudhu adalah salah satu syarat sah untuk menjalankan ibadah salat. Wudhu melibatkan pencucian sejumlah anggota badan tertentu, seperti wajah, kedua tangan, kepala, dan juga kaki.

Namun, muncul pertanyaan tentang cara melakukan wudhu jika ada anggota badan yang telah diamputasi. Bagaimana pelaksanaannya?

Mengutip laman Kemenag, para ulama menyatakan bahwa cara melakukan wudhu bagi seseorang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti wudhu biasa. Meskipun begitu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jika terdapat bagian yang tersisa dari anggota badan yang diamputasi, maka bagian tersebut wajib dicuci.
  2. Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban untuk mencucinya.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Khatib asy-Syirbini dalam kitab "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfadi Minhaj". Beliau mengatakan bahwa dalam hal anggota badan yang diamputasi seperti tangan tetapi tidak mencapai siku-siku, maka bagian yang tersisa harus dicuci.

Namun, jika anggota badan yang diamputasi mencapai siku-siku atau bagian yang menonjol, maka bagian itu tetap wajib dicuci.

ADVERTISEMENT

فَΨ₯ِنْ Ω‚ΩΨ·ΩΨΉΩŽ Ψ¨ΩŽΨΉΩ’ΨΆΩΩ‡Ω وَجَبَ ΨΊΩŽΨ³Ω’Ω„Ω Ω…ΩŽΨ§ Ψ¨ΩŽΩ‚ΩΩŠΩŽΨŒ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ مِنْ Ω…ΩΨ±Ω’ΩΩŽΩ‚ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩΩŽΨ±ΩŽΨ£Ω’Ψ³Ω ΨΉΩŽΨΈΩ’Ω…Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨΆΩΨ―Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ΄Ω’Ω‡ΩΩˆΨ±Ω ، Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ΩΩŽΩˆΩ’Ω‚ΩŽΩ‡Ω Ω†ΩΨ―ΩΨ¨ΩŽ Ψ¨ΩŽΨ§Ω‚ΩΩŠ ΨΉΩŽΨΆΩΨ―ΩΩ‡Ω

"Jika sebagian anggota badan yang harus dicuci saat wudhu terpotong, maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika terpotong hingga mencapai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dicuci secara wajib. Jika yang terpotong adalah bagian di atas siku-siku, maka disunnahkan untuk mencucinya. (Referensi: "Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfadi Minhaj," juz 1, halaman 232).

Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj" menjelaskan bahwa menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika bagian anggota wudhu terpotong sebagian maka bagian yang tersisa harus dicuci secara wajib. Jika terpotong hingga mencapai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dicuci secara wajib.

Namun, jika yang terpotong adalah bagian di atas kedua siku, maka disunnahkan untuk mencucinya. Ibnu Hajar menyatakan,

فَΨ₯ِنْ Ω‚ΩΨ·ΩΨΉΩŽ Ψ¨ΩŽΨΉΩ’ΨΆΩΩ‡Ω ) Ψ£ΩŽΩŠΩ’ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ°Ω’ΩƒΩΩˆΨ±Ω مِنْ Ψ§Ω„Ω’ΩŠΩŽΨ―ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω ( وَجَبَ ) ΨΊΩŽΨ³Ω’Ω„Ω ( Ω…ΩŽΨ§ Ψ¨ΩŽΩ‚ΩΩŠΩŽ ) مِنْهُ Ψ› Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†ΩŽΩ‘ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩΩˆΨ±ΩŽ Ω„ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΨ³Ω’Ω‚ΩΨ·Ω Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨΉΩ’Ψ³ΩΩˆΨ±Ω ( Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ) Ω‚ΩΨ·ΩΨΉΩŽ ( مِنْ Ω…ΩΨ±Ω’ΩΩŽΩ‚ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ) Ψ¨ΩΨ£ΩŽΩ†Ω’ ΩΩŽΩƒΩŽΩ‘ ΨΉΩŽΨΈΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ψ°ΩΩ‘Ψ±ΩŽΨ§ΨΉΩ مِنْ ΨΉΩŽΨΈΩ’Ω…Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨΆΩΨ―Ω ΩˆΩŽΨ¨ΩŽΩ‚ΩΩŠΩŽ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨΈΩ’Ω…ΩŽΨ§Ω†Ω)Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ³ΩŽΩ…ΩŽΩ‘ΩŠΩŽΨ§Ω†Ω Ψ¨ΩΨ±ΩŽΨ£Ω’Ψ³Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨΆΩΨ―Ω ( ΩΩŽΨ±ΩŽΨ£Ω’Ψ³Ω ΨΉΩŽΨΈΩ’Ω…Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨΆΩΨ―Ω ) يَجِبُ ΨΊΩŽΨ³Ω’Ω„ΩΩ‡Ω ( ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ΄Ω’Ω‡ΩΩˆΨ±Ω ) Ψ› Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†ΩŽΩ‘Ω‡Ω مِنْ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ±Ω’ΩΩΩ‚Ω Ψ₯Ψ°Ω’ Ω‡ΩΩˆΩŽ Ω…ΩŽΨ¬Ω’Ω…ΩΩˆΨΉΩ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩΨΈΩŽΨ§Ω…Ω Ψ§Ω„Ψ«ΩŽΩ‘Ω„ΩŽΨ§Ψ«Ω ( Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ) Ω‚ΩΨ·ΩΨΉΩŽ مِنْ ( ΩΩŽΩˆΩ’Ω‚ΩΩ‡Ω Ω†ΩΨ―ΩΨ¨ΩŽ ) ΨΊΩŽΨ³Ω’Ω„Ω ( Ψ¨ΩŽΨ§Ω‚ΩΩŠ ΨΉΩŽΨΆΩΨ―ΩΩ‡Ω ) Ω…ΩΨ­ΩŽΨ§ΩΩŽΨΈΩŽΨ©Ω‹ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„ΨͺΩŽΩ‘Ψ­Ω’Ψ¬ΩΩŠΩ„Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ’Ψͺِي

"Ketika anggota badan yang harus dibasuh saat wudhu terpotong sebagian, maka wajib mencuci bagian yang tersisa. Karena sesuatu yang mudah dilakukan tidak dapat ditiadakan oleh sesuatu yang sulit. Jika anggota badan terpotong hingga mencapai kedua sikunya, maka sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur. Karena tempat pertemuan ketiga tulang tersebut berada di siku-siku, atau jika terpotong di atas siku-siku, maka disunnahkan mencuci bagian yang tersisa." (Referensi: "Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj," juz 2, halaman 399).

wallahu a'lam.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads