Sholat adalah salah satu rukun Islam yang memegang peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT, Sholat juga berfungsi sebagai sarana menjaga hubungan spiritual antara manusia dan Sang Pencipta.
Ketika sholat, umat Islam diharapkan untuk sepenuhnya fokus saat ibadah. Karena menjaga konsentrasi dan kekhusyukan dalam sholat sangatlah penting.
Baca juga: Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid? |
Namun di era modern ini, teknologi telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang umum dimiliki oleh masyarakat adalah telepon pintar atau smartphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholat kita sering kali terganggu karena lupa menyematkan ponsel. Pertanyaannya adalah, apakah mematikan HP selama sholat diperbolehkan? Apakah batal sholat kita saat melakukan hal tersebut?
Mengutip laman Kemenag, khusyuk adalah keadaan hati dan pikiran yang fokus, tenang, serta terjauh dari segala gangguan yang dapat menghalangi hubungan spiritual dengan Allah saat beribadah. Teknologi, termasuk smartphone, telah menjadi penyebab potensial gangguan dalam menjaga khusyuk selama sholat.
Notifikasi, panggilan, pesan, serta berbagai aplikasi dapat mengganggu konsentrasi saat beribadah. Oleh karena itu, banyak ulama dan cendekiawan muslim menganjurkan untuk mematikan atau minimal menonaktifkan fitur-fitur yang dapat mengganggu selama sholat.
Jika HP berdering selama sholat, maka pemilik HP memiliki kewajiban untuk mematikannya. Karena hal itu dapat mengganggu jemaah yang lain.
Tindakan ini termasuk tindakan minimal karena alasan yang wajar dan tidak akan membatalkan sholat. Penjelasan ini sejalan dengan yang diuraikan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248, yang menyatakan bahwa gerakan minimal dalam sholat tidak akan membatalkan sholat.
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: "Ketidakbatalan sholat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka sholatnya menjadi batal."
Secara umum, untuk mengatasi masalah gerakan selama sholat, kita dapat merujuk kepada lima syarat gerakan sholat. Dengan demikian, kita dapat menilai apakah gerakan tersebut dapat membatalkan sholat atau tidak.
حاصله أنه لا يبطل إلا بشروط خمسة: أن يكون كثيرا وأن يكون متواليا وأن يكون ثقيلا وأن يكون لغير حاجة وأن تكون كثرته متيقنة
Artinya: "Kesimpulannya, sholat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan," (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji