Tata cara mengurus jenazah telah dijelaskan dalam syariat Islam, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan ke liang lahad. Ada aturan khusus terkait bayi yang meninggal dalam kandungan, apakah wajib dimandikan atau tidak.
Mengurus jenazah termasuk kewajiban bagi setiap muslim atas sesamanya yang meninggal dunia. Dalam kitab Terjemahan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang disusun oleh Djamaludin Ar-Ra'uf dijelaskan, setiap muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan, dikafani, dan disalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan, kecuali bagi orang yang mati syahid.
Jumhur ulama berpendapat, hukum memandikan jenazah orang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya, apabila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban bagi seluruh mukalaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil kewajiban memandikan jenazah bersandar pada hadits yang berasal dari Ibnu Abbas RA. Ia mengatakan,
"Nabi SAW bersabda perihal orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari untanya: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, ada ketentuan tersendiri bagi jenazah bayi. Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang memandikan jenazah bayi yang meninggal dalam kandungan setelah berusia empat bulan atau lebih.
Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa jika bayi yang mengalami keguguran itu lahir setelah berumur enam bulan, maka ia wajib dimandikan. Jika belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, bayi tersebut juga wajib dimandikan.
Mazhab Syafi'i juga menyebut, jika anggota badan bayi tidak sempurna dan diketahui hidup lalu meninggal maka ia wajib dimandikan, sedangkan jika tidak sempurna dan tidak hidup maka tidak wajib dimandikan.
Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, maksudnya jika para ahli menyebut sebenarnya bayi itu dapat hidup terus.
Adapun, menurut mazhab Hanafi, jika bayi itu keguguran dan hidup kemudian meninggal atau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Namun, apabila tidak, ia tidak wajib dimandikan. Hambali menghukuminya wajib memandikan.
Menurut kesepakatan semua imam mazhab, apabila bayi yang keguguran usianya tidak sampai empat bulan dalam kandungan ibunya, maka ia tidak wajib dimandikan.
Selain tidak wajib dimandikan, bayi yang meninggal dan belum berumur empat bulan dalam kandungan tersebut tidak wajib disalatkan, sebagaimana dijelaskan dalam Terjemahan dan Fadhilah Majmu' Syarif karya Rusdianto. Dalam kondisi ini, bayi hanya dibalut dengan secarik kain lalu dikuburkan.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Jika bayi yang gugur itu memiliki tanda-tanda hidup, hendaklah disalatkan dan ia berhak menerima warisan." (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi)
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike