Keterangan itu disampaikannya usai hadir sebagai salah satu tokoh agama dalam Konferensi Agama dan Perubahan Iklim Asia Tenggara (Corecs) 2023 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Yang tidak boleh ialah tidak boleh berkampanye di masjid. Yang penceramah, ya, biasa ceramah tapi tidak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid," ujarnya kepada wartawan.
Jusuf Kalla melanjutkan, DMI pun sudah memberi rambu-rambu mengenai kegiatan berceramah di masjid. Ia mengatakan, penceramah diberi kebebasan untuk membicarakan topik apa saja selama tidak dalam topik berbungkus kampanye.
"Apa saja silakan, selama yang penting tidak melanggar aturan," katanya.
Pernyataan JK juga sejalan dengan aturan terbaru yang dirilis Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran (SE) terkait Pedoman Ceramah Keagamaan. Salah satu isinya menyebut, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
Aturan itu tertuang dalam SEB nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan itu disahkan pada 27 September 2023.
Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Pada poin E, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Berikut isi poin soal ketentuan penceramah dan materi ceramah.
E. Ketentuan
1. Penceramah memiliki:
a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap santun dan keteladanan; dan
d. wawasan kebangsaan.
2. Materi ceramah keagamaan:
a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana