Menag soal Putusan MK Kampanye di Lingkungan Pendidikan: Tidak Boleh Ada Atribut Tertentu

Menag soal Putusan MK Kampanye di Lingkungan Pendidikan: Tidak Boleh Ada Atribut Tertentu

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 29 Agu 2023 17:45 WIB
Menag Yaqut
Menag Yaqut Cholil Qoumas selepas pembukaan JDP 2023 (Foto: detikHikmah/Anisa Rizki)
Jakarta -

Indonesia telah memasuki tahun politik. Berkaitan dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan.

Menyoal pada aturan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan usai menghadiri acara pembukaan Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD 2023) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Saya sudah perintahkan ke Dirjen Pendidikan Islam kan gini ya, itu lembaga pendidikan banyak. Mulai RA (TK) sampai ke perguruan tinggi. Nah mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah di bawah Kementerian Agama," ujar Menag yang akrab disapa Gus Men itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pihaknya sudah minta agar dikaji dan dibuat aturan terkait hal itu. Gus Yaqut memperkirakan peraturan dalam waktu dekat ini.

"InsyaAllah minggu depan kita udah rilis, ini sedang proses pengkajian jadi sabar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menag juga telah menyampaikan ke Dirjen Pendidikan Islam agar dicantumkan terkait tidak diperbolehkannya atribut-atribut tertentu. Jadi, kampanye bisa berupa dengan bentuk lain seperti dialog dan diskusi.

"Satu hal yang harus dicantumkan, (yaitu) tidak boleh ada atribut-atribut tertentu. Kalau hanya dialog, diskusi ya boleh sebagai bagian dari pendidikan politik," beber Gus Men.

Sebagai informasi, MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Hal ini disampaikan pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, berikut bunyinya:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.




(aeb/erd)

Hide Ads