Hukum Membunuh Ular dalam Islam, Ini 2 Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Hukum Membunuh Ular dalam Islam, Ini 2 Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Elmy Tasya Khairally - detikHikmah
Sabtu, 30 Sep 2023 19:00 WIB
Lebih Besar dan Panjang: Sydney Masuki Musim Ular yang Banyak Keluar
Hukum membunuh ular dalam Islam. Foto: ABC Australia.
Jakarta -

Ular kerap diklaim sebagai hewan berbahaya karena memiliki racun di tubuhnya. Sebagai hewan predator, ular juga memiliki kemampuan lain untuk mematikan mangsanya misal melilit hingga sangat kuat.

Meski begitu, ular kerap dirawat sebagai hewan peliharaan. Islam sendiri telah menjelaskan kedudukan hewan ini bagi umatnya. Termasuk tentang apakah ular harus dibunuh?

Hukum Membunuh Ular dalam Islam

Islam secara umum telah mengatur perlakuan terhadap hewan eksotis ini, misalnya seperti disebutkan dalam tulisan berjudul Hukum Memelihara Hewan Yang Diperintahkan Dibunuh (Studi Komparatif Pendapat Ibnu Qudamah Dan Zarkasyi) karya Muhammad Mufti Syahril dari UIN AR Raniry, Banda Aceh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Dari Ibnu Mas'ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda, "Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR Abu Daud).

ADVERTISEMENT

Dalam hadis laun juga disebutkan anjuran membunuh pada ular jenis tertentu. Ada pula hukum membunuh ular dalam sholat serta larangan membunuhnya ketika di dalam rumah.

Dua Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, Rasulullah memerintahkan untuk membunuh ular. Terlebih, Rasulullah menekankan untuk membunuh dua jenis ular.

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari).

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh PISS KTB, dalam penjelasannya, Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawa perkatan Ibnu "Abdil Barr: "Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua garis berwarna putih. Adapun "Al-Abtar" kata Al-Hafidz adalah: ("Ular) yang terpotong ekornya (seolah terpotong karena pendeknya).

Sementara, An Nadhr bin Syumail menambahkan bahwa ular tersebut berwarna biru. Tatapannya bisa menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Ad-Dawudi berkata bahwa ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit

Membunuh Ular Ketika Salat

Jika menemukan ular ketika salat, apa yang harus kita lakukan? Mengutip buku Sudah Benarkah Salat Kita? oleh Gus Arifin, Rasulullah SAW membolehkan untuk membunuhnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya).

Menurut buku Fiqhul 'Ibadaat oleh Hasan Ayub, membunuh ular dan kalajengking boleh dilakukan dalam solat meski akan menyebabkan banyak gerakan. Hal ini dilakukan apabila seorang muslim khawatir atas keselamatan dirinya dan orang lain. Para ulama menguatkan anjuran untuk membunuh ular dan kalanjengking sebab perintah Rasulullah ini.

Membunuh Ular di Dalam Rumah

Sementara itu, terdapat larangan membunuh ular, yaitu ketika ular ada di dalam rumah. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar dalam bukunya 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alamul-Jinn wa asy-Syayathin menyebut, adanya larangan itu lantaran khawatir ular tersebut jelmaan jin yang sudah masuk islam.

"Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Karena itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam," jelasnya.

Jadi, jika seorang muslim melihat ada ular di dalam rumah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mmperingatkan ular tersebut lebih dahulu untuk pergi atau keluar dari rumah sebanyak tiga kali. Jika selama tiga kali ular masih di rumah, baru boleh dibunuh.

Hal ini didasari dari sebuah hadits yang dimuat dalam Kitab Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri RA. Rasulullah SAW bersabda

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Artinya: "Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim).

Menurut Imam An-Nawawi dalam Shahil Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV yang menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di rumah-rumah kota Madinah. Jika berada di tempat lain selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.

Sementara, dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Rasulullah SAW mengecualikan dua macam ular yang tetap harus dibunuh. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh adalah ular yang memiliki dua garis putih dan yang ekornya pendek.




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads