Salah satu sunnah yang sebaiknya dilakukan ketika melakukan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah). Namun, penting untuk diingat bahwa berkumur dengan sangat kuat atau berlebihan (al-mubalaghah) tidak dianjurkan bagi orang yang sedang berpuasa.
Ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama seperti dikutip dari laman Kemenag.
Ø£ÙÙ ÙÙØ§ Ø§ÙØµÙÙØ§ØŠÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ³ÙÙÙÙ ÙÙÙ٠اÙÙÙ ÙØšÙاÙÙØºÙة٠ؚÙÙ٠تÙÙÙØ±ÙÙÙ ÙÙØ®ÙÙÙÙ٠اÙÙØ¥ÙÙÙØ·Ùار٠ÙÙÙ ÙØ§ ÙÙ٠اÙÙÙ ÙØ¬ÙÙ ÙÙØ¹Ù
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Orang yang sedang berpuasa tidak disunnahkan berkumur dengan sangat kuat karena ada risiko membatalkan puasanya, sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab "al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, edisi pertama, 1422 H/2000 M, juz 1, halaman 39).
Kesimpulan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut pendapat Ibn al-Qathan termasuk dalam kategori hadits sahih.
Ø¥Ø°ÙØ§ تÙÙÙØ¶ÙÙØ£Ùت٠ÙÙØ£ÙØšÙÙÙØºÙ ÙÙ٠اÙÙÙ ÙØ¶ÙÙ ÙØ¶ÙØ©Ù Ø ÙÙØ§ÙÙØ§Ø³ÙتÙÙÙØŽÙاÙÙ Ù ÙØ§ ÙÙ٠٠تÙÙÙÙÙ ØµÙØ§ØŠÙÙ ÙØ§
Artinya: "Ketika kamu melakukan wudhu, penting untuk melakukan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, selama kamu tidak sedang berpuasa." (Referensi: Jalaluddin as-Suyuthi, Jami' al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz 3, halaman 10)
Lantas, apa yang dimaksud dengan 'bersungguh-sungguh' atau mubalaghah dalam konteks di atas?
Menurut Imam Syafii, dalam konteks berkumur, 'bersungguh-sungguh' berarti mengambil air ke dalam mulut, menggerakkan air tersebut di dalam mulut, dan kemudian memuntahkannya. Ini sesuai dengan penjelasan yang ditemukan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.
ÙÙØ§ÙÙ Ø§ÙØŽÙÙØ§ÙÙØ¹ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ ÙØšÙاÙÙØºÙة٠ÙÙ٠اÙÙÙ ÙØ¶ÙÙ ÙØ¶Ùة٠اÙÙÙ ÙÙØ£ÙØ®ÙØ°Ù اÙÙÙ ÙØ§Ø¡Ù ØšÙØŽÙÙÙØªÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ¯ÙÙØ±ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙ Ø«ÙÙ ÙÙ ÙÙÙ ÙØ¬ÙÙÙÙ ÙÙÙÙ٠اÙÙØ§ÙØ³ÙØªÙÙÙØŽÙاÙ٠اÙÙÙ ÙÙØ£ÙØ®ÙØ°Ù اÙÙÙ ÙØ§Ø¡Ù ØšÙØ§ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ¬ÙØ°ÙØšÙÙÙ ØšÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙ Ø«ÙÙ ÙÙ ÙÙÙÙØ«ÙرÙ
Artinya: "Imam Syafii menjelaskan bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah dengan mengambil air ke dalam mulut menggunakan kedua bibir, kemudian menjalankannya di dalam mulut dan memuntahkannya. Sedangkan untuk bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung, caranya adalah dengan mengambil air melalui hidung, menghirupnya dengan pernafasan, dan kemudian mengeluarkannya." (Referensi: Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz 1, halaman 355)
Penjelasan di atas lebih berfokus pada berkumur saat wudhu. Namun, bagaimana jika berkumur dilakukan di luar konteks wudhu, misalnya untuk menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa? Berkumur dalam hal ini diperbolehkan, tetapi harus dihindari agar tidak ada air yang tertelan, karena ini dapat membatalkan puasa.
wallahu a'lam.
(aeb/erd)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan