- Hadits Tentang Maulid Nabi 1. HR. Muslim dalam Kitab Shahihnya 2. HR. Muslim dalam kitab Shahih 3. Sayyidina Abu Bakar RA 4. Sayyidina Umar Bin Khattab 5. Ali Bin Abi Thalib
- Fatwa Beberapa Ulama Mengenai Peringatan Maulid Nabi 1. Syaikh Al-Islam Khatimah Al-Huffazh Amir Al-Mu'minin Fi Al Hadits Al-Imam 2. Al-Imam Al-Hafizh As-Suyuthi
- Ayat Tentang Maulid Nabi 1. Surah Yunus Ayat 58 2. Surah Al-Anbiya Ayat 107 3. Surah Al Hajj Ayat 32 4. Surah Al-Imran Ayat 164
Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi diperingati setiap tahunnya. Lebih tepatnya setiap tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Selain tertera pada ayat-ayat Al-Qur'an, ada beberapa hadits yang juga menjelaskan mengenai Maulid Nabi.
Hadits sendiri merupakan salah satu sumber penting yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam Islam selain Al-Qur'an. Hadits berisi mengenai penjelasan atau panduan secara rinci tentang agama Islam dari Nabi Muhammad SAW, melalui perantara para ahli hadits.
Berikut ini penjelasan mengenai hadits Maulid Nabi yang berhasil detikHikmah rangkum melalui berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadits Tentang Maulid Nabi
Dilansir melalui buku berjudul Wewangian Semerbak Dalam Menjelaskan Tentang Peringatan Maulid Nabi (2018) berikut ini beberapa hadits yang membahas mengenai Maulid Nabi.
1. HR. Muslim dalam Kitab Shahihnya
Rasulullah bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Artinya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya itu, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya. tanpa berkurang sedikitpun pahala yang mereka dapatkan." HR. Muslim.
Hadits ini memberikan penjelasan mengenai keleluasaan kepada ulama umat Nabi Muhammad SAW agar membuat perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, dan Ijma'. Peringatan Maulid Nabi merupakan perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satupun hal yang disebutkan pada dalil-dalil tersebut. Bisa disimpulkan bahwa, merayakan Maulid Nabi diperbolehkan karena sebagai jalan untuk mendapatkan pahala.
2. HR. Muslim dalam kitab Shahih
Rasulullah ketika ditanya tentang mengapa beliau selalu berpuasa pada hari Senin, beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
Artinya: "Hari itu merupakan hari dimana aku telah dilahirkan." HR. Muslim.
Hadits ini memberikan petunjuk bahwa Rasulullah selalu melakukan puasa pada hari Senin sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini juga menjadi isyarat bagi kita umat Islam untuk melakukan perbuatan baik pada hari kelahiran Rasulullah seperti membaca Al-Qur'an, bersedekah, dan melakukan perbuatan baik lainnya. Perayaan Maulid Nabi sah-sah saja untuk dilakukan pada tanggal 2, 8, 10, atau 12 Rabi'ul Awal.
Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Ishaq juga dari Ibnu Abbas:
وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِ
Artinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
3. Sayyidina Abu Bakar RA
مَنْ أَنْفَقَ دِرْ هَماً فِى مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفِيْقِيْ فِى الْجَنَّةِ
Artinya: "Barangsiapa yang membelanjakan satu dirham (uang emas) untuk keperluan mengadakan pembacan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga."
4. Sayyidina Umar Bin Khattab
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَحْيَا اْلإِسْلاَمَ
Artinya: "Barangsiapa yang mengagungkan Maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam."
5. Ali Bin Abi Thalib
مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْياَ اِلاَّ بِاْلإِ يْمَانِ
Artinya: "Barangsiapa memuliakan (memperingati) kelahiran Nabi SAW, apabila ia pergi meninggalkan dunia, ia pergi dengan membawa iman."
Fatwa Beberapa Ulama Mengenai Peringatan Maulid Nabi
1. Syaikh Al-Islam Khatimah Al-Huffazh Amir Al-Mu'minin Fi Al Hadits Al-Imam
Beliau menjelaskan sebagai berikut:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.
Artinya: "Asal peringatan maulid adalah bid'ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi semua lawannya (hal buruk), maka itu adalah bid'ah hasanah."
2. Al-Imam Al-Hafizh As-Suyuthi
Beliau mengatakan dalam risalahnya:
وَالجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
Artinya: "Menurutku, pada dasarnya maulid diperingati dengan kumpulan orang-orang, berisi bacaan beberapa ayat dari Al-Qur'an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Rasulullah dan tanda-tanda yang mengiringi kelahiran Rasulullah, Kemudian disajikan sebuah hidangan lalu dimakan oleh orang-orang tersebut dan kemudian mereka bubar setelah selesai, hal ini termasuk bid'ah hasanah yang pelakunya akan mendapatkan pahala. Karena perkara semacam itu merupakan perbuatan yang mengagungkan kedudukan Rasulullah dan merupakan pengungkapan rasa gembira serta suka cita dengan kelahirannya yang mulia."
Ayat Tentang Maulid Nabi
1. Surah Yunus Ayat 58
قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Latinnya: Qul bifaḍlillāhi wa biraḥmatihī fa biżālika falyafraḥụ, huwa khairum mimmā yajma'ụn
Artinya: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".
2. Surah Al-Anbiya Ayat 107
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
Latinnya: Wa mā arsalnāka illā raḥmatal lil-'ālamīn
Artinya: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.
3. Surah Al Hajj Ayat 32
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ
Latinnya: żālika wa may yu'aẓẓim sya'ā`irallāhi fa innahā min taqwal-qulụb
Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya itu timbul dalam ketakwaan hati."
4. Surah Al-Imran Ayat 164
ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبْلُ لَفِى ضَلَٰلٍ مُّبِينٍ
Latinnya: Laqad mannallāhu 'alal-mu`minīna iż ba'aṡa fīhim rasụlam min anfusihim yatlụ 'alaihim āyātihī wa yuzakkīhim wa yu'allimu humul-kitāba wal-ḥikmah, wa ing kānụ ming qablu lafī ḍalālim mubīn
Artinya: "Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata."
Nah demikian penjelasan mengenai hadits Maulid Nabi yang bisa detikHikmah rangkum. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?