Qiyas merupakan sumber hukum dalam Islam yang tidak menetapkan hukum dari awal, namun hanya membuka atau menjelaskan hukum pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya.
Qiyas sendiri berada pada posisi ke-empat sebagai sumber hukum Islam. Qiyas berada di posisi setelah Al-Qur'an, hadits, dan ijma.
Aspek Pembentuk Qiyas
Qiyas memiliki berbagai definisi dari berbagai ahli. Melalui Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah karya Abdul Latip dijelaskan bahwa terdapat dasar hakikat qiyas yang terletak pada tiga aspek, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua peristiwa yang mempunyai illat (kemaslahatan) yang sama.
Satu diantara dua kasus sudah memiliki hukum yang berdasarkan nash, sedangkan kasus yang lain belum diketahui hukumnya secara pasti.
Berdasarkan penelitian terhadap illat yang sama, seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada nash-nya itu seperti hukum yang berlaku pada kasus yang hukumnya telah ditetapkan berdasarkan nash.
Dasar Hukum Penggunaan Qiyas
Jumhur ulama ushul fiqh sepakat bahwa qiyas dapat dijadikan sebagai dasar dalam penetapan hukum Islam serta sebagai dalil hukum Islam yang bersifat praktis. Berbeda pendapat dengan mahzab Nidzamiyah, Zahiriyah, dan sebagian Syi'ah bahwa qiyas tidak bisa dijadikan sumber landasan hukum.
Firman Allah SWT yang dijadikan landasan dibolehkannya qiyas menjadi cara penetapan hukum adalah dari Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 59, yang berbunyi:
ÙÙ°ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰÙ
ÙÙÙÙÙÙØ§ Ø§ÙØ·ÙÙÙØ¹ÙÙØ§ اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ÙØ·ÙÙÙØ¹ÙÙØ§ Ø§ÙØ±ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙÙ٠اÙÙØ§ÙÙ
ÙØ±Ù Ù
ÙÙÙÙÙÙ
ÙÛ ÙÙØ§ÙÙ٠تÙÙÙØ§Ø²ÙØ¹ÙØªÙÙ
Ù ÙÙÙÙ ØŽÙÙÙØ¡Ù ÙÙØ±ÙدÙÙÙÙÙ٠اÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ÙرÙÙØ³ÙÙÙÙ٠اÙÙÙ ÙÙÙÙØªÙÙ
Ù ØªÙØ€ÙÙ
ÙÙÙÙÙÙÙ ØšÙØ§ÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙÙÙÙÙ
٠اÙÙØ§Ù°Ø®ÙرÙÛ Ø°Ù°ÙÙÙÙ Ø®ÙÙÙØ±Ù ÙÙÙØ§ÙØÙسÙÙÙ ØªÙØ£ÙÙÙÙÙÙÙØ§ à£
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Masih mengutip buku Ushul Fiqih bahwa ayat ini menunjukkan bahwa jika ada perbedaan pendapat antar ulama tentang suatu hukum. Solusinya adalah dengan mengembalikannya kepada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Cara pengembalian ini salah satunya dengan menggunakan metode qiyas.
Macam-macam Qiyas
Menurut Wahbah az-Zuhaili melalui Ushul Fiqih dilihat melalui perbandingan antar illat yang terdapat pada ashal Ipokok/tempat qiyas) dan yang terdapat percabangan, qiyas dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Qiyas Awla
Qiyas ini lebih melihat illat yang terdapat pada far'u (cabang) lebih utama dari pada illat yang ada pada ashal. Misalnya melakukan qiyas terhadap hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum mengatakan "ah" yang terdapat dalam surah Al-Isra' ayat 23, yaitu:
ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙÙ ÙÙÙ
ÙØ§ Ø£ÙÙÙ
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah".
Qiyas Musawi
Qiyas ini melihat illat antara yang ada di cabang sama bobotnya dengan illat yang ada pada ashal. Contohnya, illat hukum membakar harta anak yatim, yang dalam hal ini sebagai illat cabang sama bobotnya dengan illat yang haramnya tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam surah An-Nisa' ayat 10.
Qiyas Al-Adna
Qiyas ini melihat dimana illat-nya yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal. Misalnya sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang ada pada minuman keras khamar yang diharamkan dalam surah Al-Ma'idah ayat 90.
Qiyas adalah usaha manusia sebagai hamba Allah SWT dalam berusaha menjalani kehidupan yang sesuai syariatNya. Usaha umatNya ini kemudian dijelaskan kembali melalui referensi firmanNya dan hadits dari Rasulullah SAW. Wallahu A'lam Bishawab.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina