Bacaan ijab kabul adalah hal penting bagi kehidupan muslim, yang menandai komitmen dan tanggung jawab. Apalagi dalam pernikahan yang kerap digambarkan sebagai mitsaqan ghaliza.
Salah satu rukun dalam pernikahan adalah ijab kabul. Tanpa adanya ijab kabul, maka sebuah pernikahan akan dianggap tidak sah. Berikut bacaan ijab kabul dalam pernikahan dan artinya.
Pengertian Ijab Kabul
Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur ulama mendefinisikan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Lafal ijab yang disepakati keabsahannya adalah, "Aku nikahkan..." dan "Aku kawinkan..."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kabul adalah perkataan yang diucapkan oleh pihak laki-laki yang menunjukkan adanya keridhaan untuk menikah. Lafal kabul yang sah menurut para ulama cukup dengan mengatakan, "Saya terima nikahnya".
Dalam tata caranya, ijab diucapkan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan kabul. Jika kabul terucap sebelum ijab maka kabul tidak bermakna apa-apa, sebab kabul merupakan reaksi ijab.
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab
Bacaan Ijab:
Lafal ijab sebenarnya telah tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37:
زَوَّجْنٰكَهَا
Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia."
Berikut ini lafal ijab dalam bahasa Arab:
أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
Bacaan Kabul:
Adapun lafal kabul adalah sebagai berikut
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut bacaan ijab yang diucapkan oleh wali pengantin Perempuan.
"Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai."
Adapun lafal kabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki adalah sebagai berikut.
"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."
Syarat Sah Ijab Kabul
Ijab kabul memiliki beberapa syarat agar sah yaitu:
- Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan"
- Menyebutkan nama perempuan (calon istri) dan laki-laki (calon suami)
- Menyebutkan mahar yang diberikan.
Apakah Ijab Kabul Harus Menggunakan Bahasa Arab?
Dikutip dari situs Pondok Pesantren Lirboyo, bacaan ijab kabul dalam pernikahan tak perlu menggunakan bahasa Arab. Hal ini ditegaskan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam bukunya Fath Al-Mu'in
(وَصَحَّ) النِّكَاحُ (بِتَرْجَمَةٍ) أَيْ تَرْجَمَةِ أَحَدِ اللَّفْظَيْنِ بِأَيِّ لُغَةٍ وَلَوْ مِمَّنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَأْتِيَ بِمَا يَعُدُّهُ أَهْلُ تِلْكَ اللُّغَةِ صَرِيْحًا فِي لُغَتِهِمْ. هَذَا إِنْ فَهِمَ كُلٌّ كَلَامَ نَفْسِهِ وَكَلَامَ الْآخَرِ وَالشَّاهِدَانِ.
"Dan sah akad nikah menggunakan terjemahan. Artinya terjemah dengan bahasa apapun dari salah satu lafal ijab dan kabul walaupun ia mampu berbahasa Arab dengan baik. Akan tetapi disyaratkan menggunakan kata yang bisa menunjukkan ijab kabul nikah menurut pengguna bahasa tersebut. Dan (penggunaan bahasa terjemahan) ini boleh apabila masing-masing dari orang yang melaksanakan akad (mempelai pria, wali atau wakilnya) dan kedua saksi memahami perkataannya dan perkataan selain diriya."
Bahasa yang digunakan dalam bacaan ijan kabul harus:
- Menunjukkan arti dan terjemahan bacaan ijab kabul yang syar'i
- Dapat dipahami semua pihak yang terlibat dalam ijab kabul yaitu mempelai, wakilnya, dan para saksi.
Nah, itu dia pengertian ijab kabul disertai dengan contoh bacaannya yang benar. Semoga bermanfaat!
(row/row)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi