Sholat Hajat adalah sholat yang dilakukan oleh umat Islam untuk meminta sesuatu atau hajat tertentu kepada Allah SWT agar dikabulkan permintaannya. Namun, berapa kali seseorang harus melakukannya? Berikut jawabannya.
Sholat Hajat dilakukan berapa kali sehari mungkin menjadi pertanyaan bagi banyak umat Islam. Sebab sebagai orang yang beriman dan hanya mengharap ridha-Nya, kita ingin agar doa kita terkabul dan hajat kita terlaksana.
Apa itu Sholat Hajat?
Abu Khansa Al-Harits dalam bukunya yang berjudul Menjemput Berkah lewat Shalat Hajat mendefinisikan sholat hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hajat di sini maksudnya adalah segala keinginan, kehendak, kemauan, atau keperluan seseorang yang ingin dicapai.
Sholat hajat dilakukan sebanyak dua rakaat dan dilanjutkan dengan berdoa memohon kepada Allah SWT tentang hajatnya tersebut.
Sholat Hajat Dilakukan Berapa Kali Sehari?
Cara mengerjakan sholat hajat sama seperti sholat fardhu dan sholat sunah lainnya.
Jumlah yang dianjurkan untuk berapa kali sholat hajat dilakukan dalam sehari belum ditemukan anjuran yang mengaturnya.
Meski begitu, jumlah rakaat sholat hajat sudah ditentukan aturannya. Yakni dua sampai dengan dua belas rakaat. Abu Khansa Al-Harits mengatakan bahwa jumlah rakaatnya harus disesuaikan dengan hajat yang kita inginkan.
Apabila permintaan seseorang berat, maka sebaiknya dilakukan sebanyak dua belas rakaat. Sebab mayoritas ulama dan atsar para salihin mengamalkan sholat sunnah ini sebanyak 12 rakaat ketika mereka mempunyai kebutuhan dan permintaan khusus kepada Allah SWT.
Waktu Melaksanakan Sholat Hajat
Sholat hajat bisa dilakukan oleh seorang muslim ketika dirinya memiliki hajat dan permintaan kepada Allah SWT. Hati seseorang tersebut harus selalu mengharap keridhaan Allah SWT dan kehendak-Nya untuk mengabulkan permintaannya.
Apapun hajat yang diminta, berdoalah juga untuk mendapat apa yang terbaik untuk dirinya, keluarga, teman, dan seluruh umat Islam di dunia. Serta hendaknya ia meminta untuk dijauhkan dari hal yang membahayakan keimanan serta dari api neraka yang menyiksa.
Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa mempunyai hajat (kebutuhan) kepada Allah atau kepada salah seorang dari anak Adam, hendaklah dia berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, shalat dua rakaat, kemudian hendaklah dia mengucapkan pujian kepada Allah dan mengucapkan shalawat kepada Nabi SAW., kemudian hendaklah berdoa: Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Mahalembut dan Maha Penyantun. Mahasuci Allah, Tuhan Pemelihara Arsy Yang Mahaagung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu, dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa diriku, melainkan engkau beri jalan keluar; dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam hadits di atas yang diambil dari buku Shalat Hajat oleh Ghaida Halah Ikram tidak disebutkan waktu dan berapa kali harus melakukan sholat hajat. Begitupun dengan sholat hajat dilakukan berapa kali dalam sehari tidak ditentukan di sana.
Oleh karena itu, sholat hajat lah apabila seseorang memiliki kebutuhan (hajat). Lebih baik lagi, apabila salat ini dilakukan di sepertiga malam saat Allah SWT datang ke dunia untuk mengabulkan permintaan hamba-hamba-Nya.
Tentang Hadits Sholat Hajat
Perlu diketahui, walaupun hadits di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Faid bin 'Abdur Rahman.
Buku Shalat-Shalat Bid'ah: Telaah Kritis atas Hadis-Hadis oleh Wawan Shofwan Sholehuddin menuliskan hadits tersebut urut dari Nabi SAW dengan jejak untaian berikut ini:
1. Nabi SAW
2. Aburahman bin Abu Aufa
3. Faid bin Abdurahman
4. Abu Ashim Al-Abdani
5. Suwaid bin Abdurahman
6. Ibnu Majah
Bukhari mengatakan bahwa Abdurahman adalah munkarul hadits (haditsnya diingkari). Abu Dawud juga mengatakan haditsnya adalah laisa bisyai' (tidak ada apa-apanya). Sedangkan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits 'Abdur Rahman adalah yudlo'afu fil hadits (haditsnya dilemahkan). Begitupun dengan Nasai yang mengatakan bahwa haditsnya adalah laa yajuuzul ihtijaaju bihi (tidak boleh berhujjah dengannya).
Artinya, hadits tentang sholat hajat ini lemah dan tidak bisa diamalkan. (Lihat buku Tahdziibut Tahdziib juz 8 hal 229-230)
Wallahualam.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi