Menguburkan jenazah termasuk kewajiban muslim atas muslim lainnya yang meninggal dunia. Ada sebuah hadits yang berisi larangan menguburkan jenazah malam hari. Benarkah demikian?
Hadits yang berisi larangan menguburkan jenazah pada malam hari ini disebutkan Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa. Riwayat ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dan lainnya, dari Jabir RA,
"Disebutkan kepada Nabi SAW bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikebumikan pada malam hari. Beliau mengecamnya, dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau mensalatkannya, kecuali karena darurat dan keterpaksaan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hadits tersebut, Imam an-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim, larangan mengubur jenazah pada malam hari hingga menyalatkannya pada siang hari agar banyak orang yang menghadiri pensalatan jenazahnya. Hal ini jarang terjadi jika jenazah dimakamkan pada malam hari. Kata Imam an-Nawawi, ada juga yang mengatakan bahwa larangan mengubur jenazah pada malam hari disebabkan karena kasarnya kain kafan dan hal itu tidak terlihat jelas pada malam hari.
Pendapat tersebut diperkuat dengan redaksi bagian awal dan akhir hadits tersebut. Al-Qadhi mengatakan, "Dua 'illat tersebut memang benar. Secara zhahir, Nabi SAW melarang dengan dua tujuan itu sekaligus."
Sementara itu, Al Albani sendiri berpendapat bahwa jika 'illat larangan mengubur jenazah pada malam hari karena sedikitnya orang yang menyalati dan kasarnya kain kafan, jika pada siang harinya sudah disalatkan kemudian berlanjut hingga malam dan selesai pada malam itu, maka tidak ada yang menghalangi menguburkan jenazah pada malam hari.
Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Mereka menyatakan, mengubur jenazah pada malam hari sama hukumnya dengan mengubur di siang hari, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya.
Sayyid Sabiq menukil sebuah riwayat yang menyebut, Rasulullah SAW pernah mengubur jenazah seseorang yang sering mengeraskan bacaan dzikirnya (semasa hidupnya) pada malam hari. Beberapa sahabat juga dikubur pada malam hari.
Penguburan Jenazah pada Masa Rasulullah
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma'ad menyebutkan sejumlah riwayat yang mendukung pendapat bolehnya menguburkan jenazah pada malam hari. Rasulullah SAW pernah menguburkan jenazah Dzul Al-Bijadain--salah seorang sahabat nabi--pada malam hari.
Imam Ahmad juga pernah ditanya perihal menguburkan jenazah pada malam hari. Ia pun menjawab, "Apa yang menghalangi hal itu?" Ia menambahkan, "Abu Bakar dikubur pada malam hari. Dan Ali mengubur Fathimah pada malam hari." Aisyah RA juga pernah menceritakan mendengar sekop di penghujung malam saat mengubur Nabi SAW.
Dalam kitab At-Tirmidzi terdapat riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi SAW memasuki liang kubur (untuk menguburkan jenazah) pada malam hari. Beliau diberi lentera dan mengambil jenazah dari arah kiblat, seraya mengatakan, "Semoga Allah merahmatimu jika engkau benar-benar orang yang banyak berdoa dan akrab dengan Al-Qur'an." (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)
Anjuran Menyegerakan Penguburan Jenazah
Menyegerakan penguburan jenazah merupakan anjuran dalam Islam. Hal ini bersandar pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Jenazah. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ لَعَلَّهُ قَالَ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: "Bersegeralah mengubur jenazah, karena jika ia orang yang saleh (mungkin ia berkata) segeralah mengantarkannya pada kebaikan. Tetapi jika tidak termasuk orang yang saleh, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian." (HR Muslim 3/50)
Dalam redaksi lain dikatakan, "Maka alangkah baiknya kalian segera mengantarkannya, agar dia lekas mendapatkan balasan."
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!