Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183.
Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan) kepada sebagian orang untuk tidak berpuasa atau menggantinya dengan bentuk ibadah lain. Rukhsah ini bukan bentuk kelonggaran tanpa alasan, melainkan bagian dari kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
Allah SWT berfirman yang artinya,
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS Al-Baqarah: 185)
Golongan yang Mendapat Rukhsah
Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Su'ad Ibrahim Shalih, berikut golongan muslim yang mendapat rukhsah puasa.
1. Orang yang Sakit
Salah satu golongan yang mendapat rukhsah adalah orang yang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit yang jika tetap berpuasa dapat memperparah kondisi, memperlambat kesembuhan, atau menimbulkan bahaya bagi dirinya.
Dalilnya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)
Musafir juga mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa, selama perjalanan tersebut memenuhi kriteria safar menurut syariat (sekitar 80-90 km menurut mayoritas ulama).
Jika seseorang merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan berarti, ia boleh tetap berpuasa. Yang terpenting adalah mempertimbangkan kondisi diri.
Kewajiban bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqadha di hari lain.
3. Wanita Hamil
Wanita hamil yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau janin yang dikandungnya juga mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa.
Para ulama merujuk pada keumuman ayat rukhsah dalam surah Al-Baqarah serta hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud,
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat bagi musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."
4. Wanita Menyusui
Wanita menyusui yang khawatir produksi ASI berkurang atau berdampak buruk pada bayi juga mendapat rukhsah.
Dalilnya sama seperti wanita hamil, berdasarkan hadits Nabi SAW yang menyebutkan keringanan bagi wanita hamil dan menyusui.
5. Orang Lanjut Usia
Orang lanjut usia yang sudah lemah dan tidak sanggup berpuasa termasuk golongan yang mendapat rukhsah permanen.
Dalilnya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa. Mereka tidak wajib qadha, tetapi cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
6. Orang dengan Gangguan Jiwa atau Hilang Akal
Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal. Orang yang mengalami gangguan jiwa permanen atau kehilangan kesadaran tidak dikenai kewajiban puasa.
Rasulullah SAW bersabda,
"Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh." (HR Abu Dawud)
Karena tidak memiliki kemampuan taklif (beban hukum), mereka tidak wajib qadha maupun fidyah.
7. Wanita Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan berpuasa. Bahkan jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah.
Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:
"Kami dahulu mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat."
Artinya, wanita haid dan nifas wajib mengganti puasa di hari lain, tetapi tidak perlu mengganti salat.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi