Perkara seorang muazin dan imam dikerjakan oleh orang yang sama mungkin masih membingungkan bagi sebagian muslim. Bagaimana hukumnya?
Muazin adalah sebutan untuk orang yang bertugas mengumandangkan azan. Sementara imam adalah orang yang memimpin pelaksanaan salat berjamaah.
Disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i menganjurkan orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib (imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid), kemudian baru penduduk asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya. Apabila tidak ada, ulama mazhab ini menyertakan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah berkeluarga.
Di antara penjelasan tersebut, tidak ada muazin yang disebutkan sebagai orang yang paling berhak menjadi imam. Lantas, bolehkan seorang muazin menjadi imam sekaligus?
Muazin Menjadi Imam Sekaligus
Mengenai perkara ini, Al Hattab dalam Mawahib Al Jalil pernah berpendapat, seorang laki-laki boleh bertugas menjadi orang yang mengumandangkan azan, iqamah, hingga imam salat berjamaah. Kebolehan ini juga berlaku bagi yang mengumandangkan azan dan iqamah saja tanpa menjadi imam.
"Diperbolehkan barangsiapa menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan azan, iqamah dan memimpin salat bersama mereka. Pahala yang diberikan untuk usahanya mengumandangkan azan, iqamah dan imam salat di masjid, bukan hanya untuk salat."
Senada dengan itu, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' juga pernah membolehkan seorang muazin menjadi imam dalam salat berjamaah. Bahkan hal ini menjadi sebuah anjuran menurut pendapatnya.
Imam An Nawawi menambahkan, hal ini dibolehkan meski tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Sebab, mereka tidak melakukan ini karena sudah disibukkan dengan urusan lainnya.
Kebolehan ini juga disebutkan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa Islamiyah. Menurutnya, perkara itu menjadi yang lebih diutamakan bila sang muazin dinilai lebih bagus dalam bacaan Al-Qur'annya dibanding dengan jemaah yang lain.
"Ya, dia dibolehkan melakukan azan dan imam sekaligus. Begitu juga jika imam resmi dan penggantinya tidak hadir, sebagaimana dia juga dapat ditunjuk menjadi imam yang rutin," jelasnya.
8 Syarat Menjadi Imam Salat Berjamaah
1. Beragama Islam
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam salat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin.
2. Baligh
Tidak sah hukum salat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam besar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka salatnya dianggap sah.
3. Laki-laki
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum salat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.
Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
4. Berakal Sehat
Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila. Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sah salat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras.
5. Mampu Membaca
Syarat imam salat lainnya adalah seorang imam harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud membacanya di sini adalah mampu membaca bacaan Al-Qur'an.
Untuk membaca rukun (seperti surah Al Fatihah), imam bukan hanya dituntut untuk sekadar mampu saja, namun diharuskan untuk membacanya dengan baik dan benar. Sementara itu, bagi imam yang buta huruf masih dibolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.
6. Bebas dari Hadats
Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat menjadi tidak sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka sholat tetap dianggap sah.
7. Pelafalan Lancar
Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam dalam salat berjamaah. Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf dengan huruf lain) hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi sama sepertinya.
8. Bukan Makmum
Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah salat seseorang jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang tersebut masih menjadi makmum kepada imam lain.
(rah/nwk)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina